Magetan Larang Takbir Keliling Gunakan Mobil Bak Terbuka

Beritatrends, Magetan – Jelang perayaan malam takbir Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, Kabupaten Magetan Jawa Timur mengeluarkan himbauan salah satunya terkait takbir keliling.

Selain himbauan dari PJ. Bupati Magetan Hergunadi, pihak Polres setempat turut melarang takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka. Dimana biasanya untuk pengangkutan sound system dan muat orang.

Menurut Kasat lantas Polres Magetan, AKP Sony Suhartanto, hal tersebut dinilai acapkali tak relevan saat pelantunan musik. Selain itu memang mobil pick up tak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

“Mobil bak terbuka memang peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang, hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terangnya, Kamis (04/04/2024).

AKP Sony mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan serta keselamatan saat perayaan malam takbir nanti. Pihaknya juga menghimbau agar lebih baik menyambutnya dengan takbir atau doa di masjid/mushola sekitar.

Sementara untuk antisipasi pelanggaran penggunaan sound system mobil pick up yang akan memasuki wilayah kota, pihaknya mengaku telah menyiapkan skema rekayasa jalan.

“Kami akan melakukan rekayasa jalan dengan mensterilkan (menutup) wilayah Alun-alun Magetan dan sekitarnya, tentunya akan terus kami himbau bahkan kami tindak tegas,” terang Kasat Lantas.

Saat perayaan malam takbir, Polres Magetan juga melarang iring-iringan/konvoi hingga berakibat kemacetan. Pesta miras, narkoba, serta menyulut petasan turut dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga  LPK-RI Mewarning KLHK Ajuan Alih Fungsi Kawasan Oleh PT SMS di Landak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *