Masih Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Landak Tidak Kantongi HGU

Daftar perusahaan perkebunan sawit di Landak yang tidak kantongi HGU

Beritatrends, Landak – Sejak berdiri belasan tahun yang lalu, sampai hari ini, Jumat (28 April 2023) disinyalir masih ada 27 perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengantongi izin HGU, bahkan ada 5 anak perusahaan di bawah bendera wilmar yang mendapat IUP 12O66 Hektare sepertinya belum mengantongi izin HGU.

Hal ini merupakan perhatian serius dari LSM LPK-RI Kabupaten Landak, Sudibjo yang merupakan team satgas investigasi lapangan mengatakan, hal ini merupakan suatu hal yang perlu dijadikan perhatian serius pemerintah, karena dalam prakteknya, investor itu mestinya patuh kepada aturan atau regulasi yang sudah ada. “Inikan perlu dipertanyakan,kata Sudibjo.

Mengapa perusahaan yang diduga nakal seenaknya mengarap lahan masyarakat tanpa ada kejelasan, hanya bermodalkan membayar kompensasi ganti rugi tanaman dan tumbuhan dengan kisaran 800.000 sampai 2.000.000 per hektare.

“Kita merasa bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang tidak serius,”ucapnya.

Harapan saya agar semua pengusaha itu taat aturan.

“Saya meminta kepada Aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan agar ada atensi terhadap praktek-praktek yang mengarah kepada pelangaran Administrasi yang merugikan banyak pihak,”bebernya.

Ada dugaan praktek terselubung, mal administrasi, bahkan ada dugaan mafia tanah.

“Tidak tertutup kemungkinan ada praktek terselubung dugaan pencucian uang,”kata Sudubjo.

Julian Edo Natalafa, S.Hut. Msi Kepala Dinas Perkebunan

Di tempat terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Dinas tehnis, yang membidangi Perkebunan, Julian Edo Natalafa, S.Hut. Msi selaku kepala Dinas Perkebunan mengatakan, bahwa data perkebunan yang ada di Landak dengan jumlah 50 perusahaan, itu ada fariasi status dan kondisinya, ada yang aktif, ada yang tidak aktif, bahkan sudah beberapa yang di warning, bahkan ada yang sudah di SP 3.

Baca Juga  Judi Tembak Ikan Merek Domino Kuasai Medan dan Belawan

“Tinggal menunggu rekomendasi Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya proses pencabutan izin,”jelasnya.

Maka diminta kepada management perusahaan menyampaikan laporan berkala terkait aktifitas perusahaannya masing-masing, namun surat edaranpun terkesan kurang di respon.

“Kita sebenarnya menginginkan perusahaan tetap exsis dan patuh aturan, agar jargon kesejahteraan masyarakat itu bisa terpenuhi,”tutup Julian Edo Natalaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *