Beritatrends, Pringsewu – Kasus 378 KUHP Terdakwa Bambang Urip TM Mantan Asisten Rumah Tangga Pada Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu Fauzi memasuki masa final, yang mana pada hari ini seharusnya agenda sidang adalah pembacaan Putusan namun harus tertunda lagi.
Kasus Fee proyek yang dilaporkan oleh Azarudin kepada pihak yang berwajib dengan nama terlapor Bambang Urip TM sudah lama berjalan dan menjadi sorotan publik Lampung khususnya masyarakat Pringsewu.
Sebab sebab nilai fee proyek yang masalah kan jumlah nya cukup fantastis yaitu Rp 2,5 Miliar, bertempat di ruang sidang gedung Chandra Pengadilan Negeri Kotaagung Tanggamus tepat pukul 14:00 wib pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan SH MH berlangsung cepat, Rabu 26 Januari 2022.
Ari Qurniawan menyampaikan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Terdakwa ( Bambang Urip TM ), Kuasa hukum terdakwa ( Yalva sabri SH ) serta Jaksa penuntut umum, bahwa agenda sidang putusan Bambang Urip TM di tunda sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Penundaan tersebut bukan karena faktor kesengajaan tapi karena ada giat yang cukup padat beberapa waktu lalu serta satu dan lain hal.
Maka kami memutuskan sidang putusan Bambang Urip TM kami Tunda.
Media ini liputan khusus yang mengikuti persidangan sejak keterangan terdakwa sampai dengan menjelang putusan akan terus menyampaikan sesuai dengan fakta persidangan.
Untuk publik ketahui bahwa dalam kasus yang menjerat Bambang Urip TM dengan tuduhan pasal 378 tidak semata mata membawa nama Wakil Bupati Pringsewu, namun itu semua terjadi berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Dalam keterangan di persidangan tgl 8 Desember 2021 terdakwa Bambang Urip mengatakan “saya hanya menjalankan perintah”, ujarnya.
Lalu 22 Desember 2021 oleh Jaksa penuntut umum Bambang dituntut tiga tahun enam bulan.
Pada 5 Januari 2022 dalam pledoi nya, Yalva sabri SH, bahwa kasus Bambang Urip bukan pidana biasa melainkan Tindak pidana Korupsi.
Tanggal 19 Januari 2022 dalam replik JPU menolak pledoi yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Sidang Putusan ditunda oleh Majelis Hakim PN Kotaagung pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang.