Menghitung Hari Pembacaan Putusan Kasus Dugaan 378 KUHP Fee Proyek Terdakwa Bambang Urip TM

Beritatrends, Pringsewu – Kasus 378 KUHP Terdakwa  Bambang Urip TM Mantan Asisten Rumah Tangga Pada Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu  Fauzi memasuki masa final, yang mana pada hari ini seharusnya agenda sidang adalah pembacaan Putusan namun harus tertunda lagi.

Kasus Fee proyek yang dilaporkan oleh Azarudin kepada pihak yang berwajib dengan nama terlapor Bambang Urip TM sudah lama berjalan dan menjadi sorotan publik Lampung khususnya masyarakat Pringsewu.

Sebab sebab nilai fee proyek yang masalah kan jumlah nya cukup fantastis yaitu Rp 2,5 Miliar, bertempat  di ruang sidang gedung Chandra Pengadilan Negeri  Kotaagung Tanggamus tepat pukul 14:00 wib pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Hakim  Ari Qurniawan SH MH berlangsung cepat, Rabu 26 Januari 2022.

Ari Qurniawan menyampaikan mohon maaf yang sebesar besarnya kepada Terdakwa ( Bambang Urip TM ), Kuasa hukum terdakwa ( Yalva sabri SH ) serta Jaksa penuntut umum, bahwa agenda sidang putusan Bambang Urip TM di tunda sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Penundaan tersebut bukan karena faktor kesengajaan tapi karena ada giat yang cukup padat beberapa waktu lalu serta satu dan lain hal.

Maka kami memutuskan sidang putusan Bambang Urip TM kami Tunda.

Media ini liputan khusus yang mengikuti persidangan sejak keterangan terdakwa sampai dengan menjelang putusan akan terus menyampaikan sesuai dengan fakta persidangan.

Untuk  publik ketahui bahwa dalam kasus yang menjerat Bambang Urip TM dengan tuduhan pasal 378 tidak semata mata membawa nama Wakil Bupati Pringsewu, namun itu semua terjadi berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Dalam keterangan di persidangan tgl 8 Desember 2021  terdakwa Bambang Urip mengatakan “saya hanya menjalankan perintah”, ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumut Pulangkan PMI ke Daerah Masing- Masing

Lalu 22 Desember 2021 oleh Jaksa penuntut umum Bambang dituntut tiga tahun enam bulan.

Pada 5 Januari 2022  dalam pledoi nya, Yalva sabri SH, bahwa kasus Bambang Urip bukan pidana biasa melainkan Tindak pidana Korupsi.

Tanggal 19 Januari 2022 dalam replik JPU menolak pledoi yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Sidang Putusan  ditunda oleh  Majelis Hakim PN Kotaagung  pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *