Menyambut Ramadhan, Bupati Labura Terbitkan Edaran Untuk Pengelola Hotel dan Hiburan Malam

Bupati Labura Terbitkan Edaran Untuk Pengelola Hotel dan Hiburan Malam.

Beritatrends, Labura – Dalam menyambut Bulan suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025 Masehi Bupati Labuhan batu Utara Dr. Hendrianto, Sitorus,SE. MM. Telah mengeluarkan surat edaran dan menghimbau kepada para pengelola hotel, tempat hiburan malam diskotik untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut.

Himbauan Bupati Labura itu tertulis dengan Surat Nomor: 100.4.4 /478 /SATPOL PP/2025 Tentang Himbauan Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri 1446 H /2025 M.

Adapun himbauan Bupati ialah :

  • 1. Para Pemilik / Pengusaha Hotel dan Cafe agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan selama bulan Suci Ramadhan baik dalam bentuk diskotik, karaoke dan hiburan musik lainnya.
  • 2. Para Pemilik / Pengusaha Hotel, Cafe dan lapo agar tidak menyediakan minuman keras / beralkohol.hiburan musik, serta wanita penghibur.
  • 3. Para Pemilik / Pengusaha rumah makan atau warung makan / minuman agar menutupi tempat usahanya dengan tirai, sehingga tidak memperlihatkan dagangan makanan secara mencolok disiang hari .
  • 4. Para Pengusaha hiburan anak /wahana anak agar menutup kegiatan usahanya pada malam hari selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
  • 5. Apabila ketentuan ini tidak Saudara / Saudari indahkan maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhan batu Utara akan bertindak untuk menertibkan usaha Saudara / Saudari miliki:l.

Terlihat dalam surat tersebut Bupati Labuhan Batu Utara sangat tegas menyampaikan himbauannya, jika para pengelola yang dimaksud dalam isi surat tidak mengindahkannya.

Kantor Sat Pol PP Labura

Maka ia akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk melakukan tindakan menertibkan usaha para pengelola hotel, cafe, dan tempat hiburan tersebut.

Menyampaikan Kasatpol PP Singgih Purwoto Minggu (02/03.2025), tentu surat edaran atas himbauan ini dapat di taati bersama.

Baca Juga  Tingkatkan Silaturahmi Antar, Pengurus TP PKK dan DWP Kabupaten Rohil

Harapan ini untuk seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pemilik / pengelola yang terkait agar mematuhi ketentuan ini sehingga tercipta kondisi dan situasi yang aman, tertib dan kondusif saat umat Islam sedang menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan 1446 H ini,:sebut Kasatpol PP serius.

Menanggapi himbauan Bupati Labuhan Batu Utara dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tersebut M. Edy Yamin Simatupang Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (DPC JBMI) Kabupaten Labuhan Batu Utara mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bupati.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibuat melalui surat edaran Bupati Labuhan Batu Utara Bapak Dr. Hendriyanto Sitorus,SE. MM. Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,”jelasnya.

Tentu kami sangat mendukung himbauan tersebut.

Kami berharap kepada para pengelola usaha yang disebutkan dalam surat tersebut kiranya dapat mematuhi apa yang telah diminta oleh Bapak Bupati.

Dan kami juga menitip pesan kepada kader-kader JBMI jika melihat dan mengetahui ada pengelola usaha sebagaimana yang disebutkan dalam surat Bupati Labuhanbatu Utara.

“Bagi yang melanggar atau tidak mematuhi himbauan tersebut kami harapkan dapat menyampaikannya kepada kami agar bisa meneruskannya kepada Bapak Bupati agar pengelola yang membangkang dapat dilakukan teguran dan penindakan tegas,”pungkas Yamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *