MK Memutuskan Melanjutkan Perkara Pilkada Magetan Setelah Menggelar Sidang Putusan

Beritatrends,Magetan – Gugatan hasil Pilkada Magetan 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa akan segera memasuki tahap pembuktian.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara ini setelah menggelar sidang putusan sela pada Selasa (4/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, dari total 58 perkara yang dipanggil, sebanyak 52 perkara telah diputuskan ditolak. Sementara itu, 6 perkara lainnya, termasuk gugatan Pilkada Magetan dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diputuskan, sementara 6 lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.

Sidang pembuktian lanjutan ini direncanakan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan saksi atau ahli, serta penambahan bukti.

“Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten/kota maksimal empat orang, apakah mau saksi semua, atau ahli semuanya. Tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa apa,” tegas Saldi Isra.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, juga memastikan bahwa sidang kali ini hanya merupakan pembacaan putusan sela.

“Gugatan Pilkada Magetan oleh MK diputuskan lanjut ke sidang pembuktian, namun jadwal pastinya masih belum diketahui,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, yang merasa ada ketidakwajaran dalam perolehan suara di dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Pihak penggugat menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran atau kekeliruan dalam proses penghitungan suara di TPS-TPS tersebut, yang berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada.

Baca Juga  Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Ponorogo Kunjungi Warga Perguruan Silat

Sehingga mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024, yang mengesahkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024 lalu.

Sidang pembuktian lanjutan akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti lebih lanjut dan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *