Musdes penetapan Penentuan Gerai KDMP Desa Lorjo Kecamatan Bakung

Beritatrends,Blitar – Desa Lorjo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar Gelar Musdes Penetapan Lokasi Gedung KDMP pada (13 /12/ 2025)

Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai lembaga ekonomi desa yang diharapkan menjadi pusat pemberdayaan serta peningkatan perekonomian masyarakat.

Musdes ini diselenggarakan pada hari itu bertempat di Balai Desa lorjo Kecamatan Bakung dengan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, ketua RT/RW, ketua lembaga desa, dan perwakilan warga dan pengurus kdmp.

Kepala Desa lorjo Bambang Dalam sambutannya menjelaskan,” bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa.

“Program pemerintah KDMP diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, mengelola simpan pinjam, dan membuka akses ekonomi yang lebih mandiri. Karena itu lokasi pembangunan harus dipilih secara matang dan melalui musyawarah,” ungkapnya.

Bambang juga menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan gedung KDMP sudah menjadi keputusan mutlak dan tidak bisa di tawar lagi. Menurutnya gedung KDMP dibangun di lahan milik desa, atau dilahan milik pemerintah daerah baik kabupaten maupun pemerintah provinsi. Kata Bambang,karena tidak adanya lahan milik pemerintah daerah, maka tanah milik pemerintah Desa lorjo akan dijadikan lokasi untuk pembangunan gedung KDMP.

Menurut Bambang, Tanah yang akan dibangun gedung KDMP adalah tanah bengkok merupakan pilihan yang tepat karena tidak ada tanah pemerintah yang lain. Bambang berha dapat me bisa cepat terselesaikan.

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup alot dihasilkan keputusan bersama dan warga semua setuju lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih akan dibangun di lahan Tanah Kas Desa.

Dasar hukum Penyelenggaraan Musdes dan pendirian koperasi desa ini berlandaskan pada regulasi berikut:

Baca Juga  Guru P3K SDN Genilangit 2 Terapkan Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Base Learning)

Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peminjaman

Dalam Rangka Pendanaan KDMP

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati Dalam Pendanaan KKMP

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kades dalam rangka pembiayaan KDMP.

Dengan ditetapkannya lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Lorjo berharap proses pembangunan dapat segera dimulai dan koperasi dapat menjadi pilar ekonomi baru bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *