Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Peraturan Bupati (Perbup) 11/2020 mewajibkan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang naik pangkat atau mendapat jabatan baru untuk menanam pohon.
Hal ini diwujudkan oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang naik pangkat pada periode 1 Oktober 2023 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) formasi tahun 2022.
Lebih dari 1.000 ASN melakukan penanaman pohon di Eco Bamboo Park, Tinap, Sukomoro, Jumat (19/01/2024).
“Pada bulan April mendatang ada 1.400 PPPK yang akan menerima SK dan wajib menanam pohon di Eco Bamboo Park,” terang Masruri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan.
Masruri menyebut, pohon yang ditanam adalah bambu dengan jenis kuning gading dan bambu hijau Jepang.
Penanaman ini juga dilakukan bersama Pj. Bupati Magetan Hergunadi, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala OPD.
Menurut Hergunadi, selain menunaikan kewajiban, menanam pohon berarti ikut berperan dalam konservasi alam. Terlebih di lahan Eco Bamboo Park yang digadang-gadang akan jadi pusat informasi bambu di Indonesia.
“Karena bambu menjadi penghasil oksigen yang cukup baik bagi kehidupan,” ujarnya.