Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik

BERIKAN MATERI—Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno memberikan materi pada acara forum konsultasi publik untuk sinergisitas dengan pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pajak daerah di Madiun, Kamis (24/11/2022)

Beritatrends, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggelar forum konsultasi publik dengan mengundang seluruh kepala desa, badan permusyawaratan desa dan petugas pemungut pajak,, Kamis (24/11/2022).

Forum itu digelar sebagai bentuk sinergisitas dengan pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Madiun.

Forum konsultasi publik itu menghadirkan tiga naras umber yakni Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Sutikno, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono dan Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Sundari.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno saat menjadi nara sumber mengingatkan agar pemerintah desa tidak lagi menggunakan uang pajak bumi dan bangunan yang sudah terkumpul dari masyarakat. Pasalnya hal itu akan berdampak hukum hingga berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Saya ingatkan pemerintah desa jangan pakai lagi uang pajak (PBB). Nanti dampaknya bisa berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Sutikno.

Menurut Sutikno banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah desa agar warganya melunasi PBB. Ia mencontohkan tidak memberikan pelayanan publik seperti perizinan manakala belum melunasi PBB.

“Buat pelayanan yang haruskan warga lunasi PBB. Kalau belum lunas PBBnya jangan dilayani. Bahkan peraturan bupati memberikan perlindungan dan mengatur hal tersebut,” tutur Sutikno.

Ia menuturkan Bapenda Kabupaten Madiun siap membantu pemerintah desa menagihkan wajib pajak yang enggan membayar tunggakan pajak daerah.

Sutikno menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi pun sudah memperingatkan untuk menutup tempat usaha yang tidak mau membayar kewajiban pajak. Bahkan pemilik tempat usahanya bisa diperkarakan dengan tuduhan pidana penggelapan pajak.

JADI NARASUMBER-Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono menjadi narasumber pada acara forum konsultasi publik untuk sinergisitas dengan pemerintah desa dalam rangka optimalisasi pajak daerah di Madiun, Kamis (24/11/2022).

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono meminta pemerintah segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak agar tidak terjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) ganda.

Baca Juga  Sebelum 24 Jam, Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Penganiayaan

“Agar tidak terjadi sppt ganda maka perlu segara dilakukan pemutakhiran data. Dengan demikian tidak lagi terjadi persoalan seperti dua tahun yang lalu,” Budi.

Untuk memaksimalkan penerimaan PBB, kata Budi, Komisi C DPRD Kabupaten Madiun sudah mengundang Bank Jatim. Komisi C meminta agar Bank Jatim menyiapkan waktu khusus untuk menerima setoran PBB.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat mengatakan forum konsulitasi publik itu digelar agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan dareah terutama di sektor pajak daerah.

“Tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah utamanya di pajak daerah,” Ari.

Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah, kata Ari, maka harus ada sinergisitas dengan pemerintah desa. Semisal mengoptimalkan PAD dari pajak daerah seperti PBB dan sumber pajak lainnya di desa-desa.

Dengan optimalisasi pajak daerah maka kedepan pemerintah daerah dapat menuju kemandirian fiskal.

Ia menambahkan untuk optimalisasi pembayaran PBB maka dapat memanfaatkan teknologi hingga bayar langsung di Bank Jatim, bumdes, Alfamart atau Indomaret, atau Tokopedia.

Pos terkait