Optimalkan Penerimaan PBB-P2 2022, Bapenda Madiun Gencar Sosalisasikan Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

SOSIALISASI-Tim Bapenda Kabupaten Madiun gencar mensosialisasikan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 di Kecamatan Geger, Selasa (6/8/2022).

Beritatrends, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun gencar mensosialisasikan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022. Sosialisasi dengan mobil keliling dari desa ke desa agar wajib pajak tidak terkena denda dan penerimaan PBB-P2 tahun ini optimal.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022) menyatakan berbagai langkah sudah dilakukan timnya agar penerimaan PBB-P2 tahun 2022 optimal.

Langkah strategis agar mendorong wajib pajak menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal 30 September 2022.

“Kalau pembayaran PBB-P2 setelah jatuh tempo dikenai denda sebesar 2% per bulan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” kata Sutikno yang didampingi Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat.

Ia mengatakan awal bulan September, realisasi pembayaran PBB-P2 masih belum optimal dikisaran 60% dari baku Rp. 25 Milyar.

Guna mengoptimalkan realisasi pembayaran PBB-P2 Bapenda Kabupaten Madiun telah mengambil langkah strategis. Diantaranya berkoordinasi dengan kecamatan dan petugas pemungut tingkat desa/ kelurahan.

“Hal ini untuk memgoptimalkan/ mengintensifkan upaya penagihan secara persuasif atau mengingatkan Wajib Pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo,” tutur Sutikno.

Tak hanya itu, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun ini juga berinovasi bekerjasama dengan Bank Jatim sebagai Bank Persepsi. Selain itu memperluas kanal pembayaran PBB-P2.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno

Terlebih saat ini Wajib Pajak sudah dapat membayar kewajibannya melalui Teller Bank Jatim, Mobil Banking/ ATM Bank Jatim, BUMDES yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim , Indomart, Alfamart dan Tokopedia.

Baca Juga  Disnakan Magetan Sebar 42.000 Benih Ikan di Embung Pendem

“Kami juga mempublikasikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui kanal – kanal pembayaran yang telah disediakan bank.” kata Sutikno.

Ia menambahkan Bapenda Kabupaten Madiun juga mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran. Caranya dengan kegiatan publikasi langsung ke Wajib Pajak dengan menggunakan sarana Mobil Keliling.

Tak hanya itu mulai tanggal 6 hingga 15 September 2022, Bapenda juga telah melaksanakan evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 dengan petugas pemungut tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.

Harapannya dengan langkah strategis itu dapat
bersama – sama untuk lebih meningkatkan upaya penagihan dan sosialisasi ke wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak segera membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Pos terkait