Pemkab Ngawi Bangun Gedung Satreskrim Polres Ngawi Rp 8,7 M, BPK Temukan Ada Kekurangan Volume

GEDUNG SATRESKRIM—Inilah Gedung Satreskrim Polres Ngawi yang dibangun Pemkab Ngawi dengan menelan anggaran Rp 8,7 milyar. Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

BeritaTrends, Ngawi — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp46.717.320,46 pada pembangunan gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi dengan kontrak Rp 8,7 milyar. Proyek hibah dari Pemkab Ngawi itu dikerjakan oleh CV Mari Bangun Nusantara dengan waktu pelaksanaan selama 200 hari.

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Timur dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab Ngawi tahun anggaran 2025 menyatakan kekurangan volume itu mengakibatkan aset yang diterima Pemkab Ngawi tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak.

Menurut BPK, kondisi itu terjadi lantaran PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara mamadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima sesuai dengan prestasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Temuan itu dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi, Moh. Sadli. Ia menyatakan mengakui bahwa dalam pekerjaan konstruksi, temuan di lapangan masih mungkin terjadi.“Kalau di lapangan pekerjaan tidak mungkin 100 persen pasti ada temuan,” ungkap Sadli, Kamis (17/9/2026).

Sadli mengatakan Dinas PUPR tidak mengerjakan pembangunan secara langsung, melainkan menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dan pengawasan menjadi bagian dari nilai kontrak tersebut. “Selama bukan human error, nggak masalah. Itu bukan kesengajaan,” kata Sadli.

Ia menuturkan kendati kekurangan volume dapat berpengaruh terhadap mutu bangunan, tetapi menurutnya tidak seluruh kekurangan volume otomatis membuat bangunan tidak memenuhi standar. Menurutnya, sekitar 85 persen pekerjaan masuk dalam perencanaan dengan mempertimbangkan angka efisiensi dan keamanan.

Baca Juga   RPJMD 2025–2029 Resmi di Sahkan

Bagi Sadli, temuan dalam pekerjaan konstruksi bukan sesuatu yang sepenuhnya dapat dihindari. Ketika terdapat kekurangan volume, kontraktor diwajibkan melakukan pengembalian sesuai hasil pemeriksaan.

Ia mengatakan pengembalian tersebut juga merupakan bagian dari konsekuensi terhadap penyedia jasa konstruksi. Namun pengembalian kerugian atau kekurangan pekerjaan itu tidak otomatis membuat kontraktor masuk daftar hitam.

Kendati demikian, Sadli menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kontraktor tetap dilakukan. Penyedia jasa yang pernah memiliki catatan pekerjaan akan masuk dalam penilaian kinerja ketika mengikuti tender berikutnya.

Sadli mengakui bahwa pengawasan di lapangan harus dilakukan lebih jeli agar kekurangan volume dapat diminimalkan.

Sadli menambahkan perbedaan sudut pandang antara pemeriksaan teknis dan pemeriksaan BPK. Saat turun ke lapangan, tim BPK melakukan pemeriksaan dari perspektif ekonomi, sedangkan persoalan konstruksi membutuhkan kecermatan teknis di lapangan. “Kalau sudah ada pengawas, artinya mereka tidak jeli. Apalagi BPK orang teknis? Kita tetap tukar pendapat. Mereka taunya secara ekonomi,”jelas Sadli.

Menurut Sadli pembangunan gedung milik institusi pemerintah sekalipun tetap memiliki kemungkinan terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya. “Kita pasti ada kelalaian, meskipun di gedung milik polres sekalipun,” demikian Sadli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *