Pakar Hukum Pidana Sumut Minta Polisi dan Pemerintah Setempat Cek Ijin Tambang Galian C di Desa Namorih, Jika Tidak Ada Harus ditindak

Dr Redyanto Sidi,SH,MH 

Beritatrends, Medan – Pengamat Hukum Sumatera Utara, Dr Redyanto Sidi,SH,MH yang juga Kriminolong berkomentar terkait viralnya berita terkait tambang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Terkait Tambang Galian yang diduga ilegal, saya kira patut untuk ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya, apakah tambang itu memilik ijin atau tidak. Jika memang terdapat pelanggaran hukum atas aktifitas tambang tersebut, maka harus segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ujar Dr Redy

Anehnya, kata Dr Redy, jika memang itu diduga ilegal dan tidak ada ijin kenapa sampai saat ini pemerintah setempat tidak tau, disini saya merasa aneh, apakah pemerintah sendiri tidak tau apkh tambang galian c itu sudah memiliki ijin atau tidak memiliki ijin, lalu kenapa pemerintah dan aparat penegak hukum Masi berdiam diri ?.

“Saya juga berharap agar diusut juga siapa yang melindungi dan membekingi tambang yang diduga ilegal di Desa Namorih tersebut, karena itu berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan penyakit inspeksi pernafasan (ISPA) kita harapkan dari Polda dan Polrestabes juga langsung mengambil sikap dan mengecek informasi tersebut, dan apabila memang tidak ada ijin tambang galian c maka harus ditindak tegas dan proses sesuai hukum,terlebih lagi tambang tersebut diduga menggunakan minyak BBM subsidi dari pemerintah ini juga harus di tindak dan diusut tuntas,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAD) Dr Redyanto Sidi,SH,MH, Rabu 22/3/2022 Pukul 14.03

Diberitakan sebelumnya,

Hingga kini dua lokasi tambang diduga terbesar di Deli Serdang yang diduga ilegal milik pria yang berinisial PAS alias Gon alias Drong dan Bu alias Ket alias BS di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Masi terus beroperasi layaknya sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan aparat negara.

Baca Juga  Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Pihak Yang  Bermain dan Penimbunan Minyak Goreng 

Diduga Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang di pimpin oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Pemerintahan Bupati Deli Serdang H Asari Tambunan, Satpol PP Deli Serdang serta pihak Kecamatan Pancur Batu terkesan “melempem/tutup mata/diam” dan diduga tidak mampu menindak serta memberikan sanksi penindakan bagi pemilik ataupun pengelola tambang Pasir, Tanah, Batu yang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu tersebut.

Buktinya sudah bertahun tahun Tambang Pasir, Batu dan Tanah yang diduga Ilegal tersebut beroperasi bebas tanpa mengurus ijin resmi dari pemerintah tidak pernah ditindak atau pun ditangkapi petugas. Bahkan beredar isu juga bahwa pengelola salah satu tambang tersebut “diduga” merupakan Ayah kandung ataupun keluarga dari oknum pemerintahan Setempat yang diduga dikabarkan memiliki kenalan pejabat dan orang hebat sehingga pengoperasian tambang tersebut pun berjalan dengan lancar dan tak pernah di sentuh petugas.

Dimana di lokasi Tambang yang diduga bermerek “LP” tersebut diduga dikatakan sebagai lahan pembuatan sawah namun sudah hampir 5 tahun pembuatan pencetakan sawah itu pun tak kunjung selesai, diduga hal tersebut dibuat untuk mengelabuhi dan mengakal akali petugas, bahkan menurut informasi di lapangan jika ada Rajia dari aparat, sejumlah warga yang diduga merupakan masa atau suruhan pemilik lokasi langsung dikumpulkan di lokasi Tambang untuk menghadang petugas yang ingin menertibkan dan mengangkut alat berat dari lokasi tersebut.

Lain halnya Tambang diduga ilegal di sebelum jembatan Desa Namorih, dimana Tambang tersebut diduga dikelola oleh Pria bermarga Surbakti dimana tambang tersebut diduga mengorek pasir dari sungai Desa Namorih dan tanah dari pinggiran sungai lalu menjualnya dengan harga bervariasi mulai dari 100 ribu an untuk harga tanah timbun dan pasir berkisar seharga 400 rb untuk per damtruk roda 6.

Baca Juga  Inilah, Penyebab Pengasuh Ponpes di Mbah Gepuk Mojokerto Diperiksa Polisi

Menurut informasi dilapangan yang kami dapatkan bahwa, kedua tambang yang diduga ilegal tersebut juga menggunakan minyak solar yang merupakan subsidi pemerintah. Dimana minyak solar tersebut diduga dibeli di salah satu SPBU dan dibawa menggunakan mobil bak terbuka ataupun becak dari luar Kecamatan Pancur Batu untuk selanjutnya digunakan untuk bahan bakar excavator yang ada di Tambang tersebut.

Amatan wartawan di Desa Namorih pada Rabu 22/3/2023 pagi, kedua tambang yang diduga ilegal tersebut Masi terus beroperasi dan beberapa waktu yang lalu armada angkutan tambang tersebut diduga merusak dan membuat jembatan Desa Namorih Jebol dan hingga kini belum diperbaiki oleh pemerintah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak,M.Si melalui Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah,SH saat di konfirmasi Rabu 22/4/2023 pagi terkait Tambang yang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengecek hal tersebut.

“Terimakasih Informasinya Dinda, Kita akan cek dulu lokasi tambang yang ada di Desa Namorih tersebut,” Pungkasnya.

Pos terkait