Penyerahan Berkas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (RDP) Kabupaten Magetan yang di laksanakan di Ruang Rapat DPRD Magetan Jalan Pahlawan, Jumat (15/10/2021).
Hari ini pembacaan hanya dilaksanakan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa sedangkan untuk Fraksi-Fraksi yang lainnya di serahkan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
DPRD Kabupaten Magetan dalam menjalankan tugas keseharian dan dalam mengemban amanat masyarakat, serta tugas kelembagaan yang diembannya untuk menyelesaikan suatu proses pembahasan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magetan.
Pada kesempatan hari ini, agenda paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) RPD Kabupaten Magetan, diantaranya :
- Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Magetan.
- Raperda Kabupaten Magetan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat jawa timur bank usaha mikro kecil dan menengah Jawa Timur.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan.
Pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap 3 (tiga) RDP Kabupaten Magetan. Setelah membaca, mempelajari, terhadap 3 (tiga) Raperda Kabupaten Magetan, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan terima kasih atas 3 (tiga) RDP Kabupaten Magetan yang telah disampaikan kepada para Fraksi.
Pertama, RPD Kabupaten Magetan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Magetan.
Pandangan umum merupakan proses dalam setiap pembahasan produk hukum di daerah, pandangan fraksi merupakan bagian partisipasi rakyat dalam memberikan masukan pengawasan serta kritik dan saran yang bertujuan untuk kemajuan kita semua. Berkaitan dengan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Magetan, dimana Pemerintah Kabupaten Magetan telah melakukan penyertaan modal pada PT BPRS Magetan sebagaimana ditetapkan dengan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada PT BPRS Magetan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 10 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Magetan pada PT BPRS Magetan.
Dari situ Fraksi PKB memberikan saran agar mengkaji ulang judul pada Raperda tersebut agar diubah sama seperti Perda yang sebelumnya untuk mengantisipasi multitafsir, dengan Perda sebelumnya dimana RPD Kabupaten Magetan yang disajikan tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPRS Magetan, pada judul tersebut belum menyebutkan PT, karena perusahaan perseroan terbatas merupakan BUMD, dimana PT BPRS Magetan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Walaupun di dalam Raperda telah di tegaskan dengan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau PT BPRS Magetan (Perseroda).
Dengan harapan, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada BUMD.
BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang kemampuan daerah karenanya BUMD dalam hal ini salah satu diantaranya PT. BPRS Magetan perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi pendorong ekonomi yang dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai satu penunjang kekuatan perekonomian daerah.
Penyertaan modal ini dapat meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan daerah, dan tetap perlu diperhatikan, sehingga penyertaan modal memenuhi asas-asas kepastian hukum, fungsional, efisiensi, dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penyertaan modal benar-benar tercapai.
Kedua, RPD Kabupaten Magetan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
Sesuai judulnya yaitu tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT BPR Jawa Timur, BUMKM Jawa Timur, dimana dalam Raperda ini sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Magetan, yang dimana Pemerintah Kabupaten Magetan menambah penyertaan modal.
Fraksi PKB berharap penyertaan modal ini dapat meningkatkan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan daerah, dan tetap perlu diperhatikan, sehingga penyertaan modal memenuhi asas-asas kepastian hukum, fungsional, efisiensi, dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penambahan penyertaan modal benar-benar tercapai, dan berharap penyertaan modal ini dapat mempercepat pembangunan daerah terutama dikondisi pandemi seperti sekarang ini, bagaimana bersama-sama menggenjot putaran ekonomi daerah melalui penyaluran kredit kepada pelaku ekonomi supaya roda ekonomi dapat bergerak.
Ketiga, RPD tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan.
Dalam rangka penataan kelembagaan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah ditetapkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan, seiring perkembangan kebutuhan, adanya kajian kelembagaan, dan perubahan kebijakan serta peraturan perundang-undangan, yang dimana hal tersbut melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Magetan membuat RPD tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan guna penyesuaian perangkat daerah
Fraksi PKB, dalam Raperda ini mohon dalam penentuan Tipelogi perangkat daerah supaya didasarkan pada hasil skoring masing-masing urusan pemerintahan dan penunjang atau pendukung urusan! dan apakah penentuan Tipologi tersebut sudah berdasarkan hasil skoring? dan dalam prinsip yang digunakan dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dan perubahannya adalah rightsizing atau ketepatan ukuran, supaya di dalam melakukan penggabungan dan pemisahan didasarkan pada perumpunan, skoring, dan evaluasi efektifitas pelaksanaan urusan, guna mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah.
Apakah Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan ini, dalam penggabungan dan pemisahan sudah berdasarkan pada perumpunan, skoring, dan evaluasi efektifitas pelaksana urusan? dimana nantinya dalam penggabungan dan pemisahan ini nantinya dapat berdaya guna dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah, yang mencerminkan kebutuhan sehingga menghasilkan organisasi yang responsif dan aspiratif, berdampak pada efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Bahwa undang-undang nomor 12 tahun 2011, Pasal 5 Huruf g. keterbukaan, bahwa dengan penjelasan, yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Semoga 3 (tiga) Raperda ini nantinya dapat memberikan kontribusi positif dan impelemantatif dalam upaya kita semua untuk memberikan yang maksimal dan prima terhadap pembangunan Kabupaten Magetan yang baik dan bermanfaat .
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Sujatno SE. MM mengatakan, hari ini DPRD mengadakan rapat Paripurna membahas pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (tiga) RDP Kabupaten Magetan.
RPD Kabupaten Magetan, diantaranya : 1). Tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Magetan. 2). Raperda Kabupaten Magetan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat jawa timur bank usaha mikro kecil dan menengah Jawa Timur. 3). Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Magetan.
“Semoga 3 (tiga) Raperda ini nantinya dapat memberikan kontribusi positif dan impelemantatif dalam upaya kita semua untuk memberikan yang maksimal dan prima terhadap pembangunan Kabupaten Magetan yang baik dan bermanfaat,”pungkas Sujatno.