Paripurna DPRD Magetan, Penjelasan Bupati Terhadap Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD 2024

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan Bupati terhadap pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung DPRD setempat, Jumat (10/11/2023).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Magetan Suwarno, dan  dihadiri para anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, insan Pers dan undangan lainnya.

Dari beberapa uraian yang telah dibacakan oleh Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi, diantaranya menyimpulkan yaitu, total pendapatan daerah direncanakan sebesar 1 trilyun 911 milyar 655 juta 122 ribu rupiah (Rp. 1.911.655.122.000,00), total belanja daerah direncanakan sebesar 1 trilyun 974 milyar 865 juta 122 ribu rupiah (Rp. 1.974.865.122.000,00), surplus/difisit sebesar 63 milyar 210 juta rupiah (Rp. 63.210.000.000,00) penerimaan pembiayaan direncanakan 70 milyar 200 juta rupiah (Rp. 70.200.000.000,00), pengeluaran pembiayaan direncanakan 6 milyar 990 juta rupiah (Rp. 6. 990.000.000,00)  dan pembiayaan netto 63 milyar 210 juta rupiah (Rp. 63.210.000.000,00) untuk menutup defisit anggaran.

“Anggaran Pendapatan Daerah pada perubahan APBD ini tetap berpedoman pada anggaran induk dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai hasil evaluasi atas realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang diperkirakan dapat diterima dalam tahun 2024,” terangnya.

Setelah rancangan perubahan anggaran ini di sampaikan ke DPRD, Hergunadi berharap agar menjadi bahan, segera dibahas dan di proses guna mendapatkan persetujuan bersama.

“Akhirnya saya sampaikan semoga proses ini dapat berjalan lancar, berguna dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Nota keuangan disusun dengan maksud memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan. Serta menjelaskan adanya kebijakan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga  PJ Bupati Pringsewu Awali Safari Ramadhan Pemkab Pringsewu Di Kecamatan Pagelaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *