Paripurna Jawaban Bupati : Perubahan Anggaran Karena Ada Silpa Sikitar Rp. 300.000.000,-

Bupati Suprawoto saat membacakan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Magetan

Beritatrends, Magetan – Jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. dengan adanya kenaikan BBM pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan antara lain PMK Nomor 134/pmk.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 500/4825/sj tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Tindak lanjut ketentuan tersebut telah dilakukanpenyediaan anggaran belanja wajib antara lain, bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, sektor transportasi, serta perlindungan sosial yang dialokasikan pada OPD pengampu kegiatan dan juga dialokasikan pada belanja tidak terduga.

Mencermati materi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, maka jawaban/tanggapan atas pertanyaan, saran, himbauan, dan kritik yang bersifat membangun disampaikan sebagai berikut : Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra
Permasalahan : kenaikan harga BBM berimplikasi pada daya beli masyarakat menurun dan kemiskinan meningkat, mohon dijelaskan :
• Rencana program / kegiatan untuk mengatasi dampak kenaikan bbm dan mengatasi kemiskinan
• sasaran calon penerima manfaat program dampak kenaikan bbm
• Apakah program tersebut hanya sekedar mengurangi angka kemiskinan ataukah meningkatkan pendapatan orang miskin.
• Belanja wajib dan BTT untuk dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Bupati Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si mangatakan: Ini perubahan anggaran karena ada Silpa, Silpanya sekitar kalau engga salah Rp. 300 an, dan itu kita manfaatkan, utamanya untuk menutup kewajiban mandatori, otonomi ada kewajiban mandatori, kewajiban mandatori begini kesehatan itu dari APBD itu harus 10%, kemudian pendidikan 20%, lalu infrastruktur itu harus minimal 25%, saat ini sebelum perubahan infrastruktur itu baru 17% kan kurang mandatori harus dipenuhi, oleh sebab itu ditutup oleh pihak APBD ini.
“Oleh sebab itu untuk kewajiban mandatori itu kita tutup utamanya di APBD makanya fokusnya di infrastruktur, untuk menutup kewajiban mandatori, jadi otonomi itu kan seperti kita di beri otonomi luas tetapi ada rambu-rambunya, gak boleh APBD se-enaknya di pakai, 10% harus untuk kesehatan, 20% untuk pendidikan, infrastruktur 25%, jadi kita ini hanya bisa menggunakan 45%,”papar Bupati Suprawoto.

Baca Juga  Tagana Sampang Buka Posko Bersama Pencarian Korban Tenggelam Manusia Silver Di Bantaran Sungai Kali Kemuning

Ketua DPRD Magetan Sujatno, SE. MM mangatakan, jadi pada malam hari ini agenda rapat paripurna mendengarkan jawaban bupati atas pandang umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2022, jadi ini rangkaian kegiatan yang kemarin di paripurna sebelumnya itu pandang umum fraksi, lalu pada malam ini jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi tersebut, jadi dari pertanyaan-pertanyaan pada malam hari ini di jawab, yang kemarin upaya-upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, dan sempat di tanyakan oleh teman-teman fraksi yaitu pengurangan tingkat pengangguran, lalu penurunan angka kemiskinan, lalu pertumbuhan ekonomi.

“Jadi fokus untuk kegiatan di tahun 2022 khususnya di perubahan itu fokus 3 hal itu, lalu yang kedua itu ada peningkatan anggaran untuk bansos antisipasi kenaikan BBM, lalu belanja modal dan rangka untuk menciptakan 8 pekerjaan, sehingga ini harus kita dorong karena semuanya itu semata-mata diperuntukkan untuk kepentingan rakyat Magetan, dirasakan manfaatnya yang baik secara langsung maupun tidak secara langsung,”pungkas Sujatno.

Pos terkait