Pasca Berita Naik Pelapor Di Panggil Pihak Polsek Sukoharjo Lalu Pelapor Minta Berita Dihapus

Beritatrends, Pringsewu – Pasca berita naik terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan wilayah hukum Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, Pelapor di panggil pihak Polsek Sukoharjo dan Pelapor meminta media ini untuk menghapus berita nya,Sabtu siang(24 February 2024).

Pelapor SP (46)warga Pekon Sukoharjo III Sabtu(24/2/2024) jam 13.39 wib melalui chat WA pribadinya .mengatakan bahwa ia di panggil pihak Polsek hari ini pemanggilan itu di beritahukan oleh salah satu anggota polisi yang ada di dekat rumah beliau.terangnya

Lalu Pada pukul 15.56 wib lewat Percakapan Wa Pelapor/narasumber SP(46) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung memberitahukan kepada media ini “piye carane mas men iso dihapus… yo… ga penak aq soale sing neng polsek wong SH(sedulurku kabeh)” gak usah di lanjutkan,lalu media ini memberitahukan bahwa soal berita di hapus percuma karena sudah publis di publik Jakarta sudah tau karena media sy ini media Nasional dan saya juga wartawan kompetensi,kami punya kode etik yang bisa menghapus itu wewenang pimpinan kami redaksi,terang media ini ke narasumber SP (46).

Sampai berita ini di publis Kapolsek Sukoharjo dan Kapolres Pringsewu belum bisa di temui/dihubungi..

Untuk diketahui publik pasca keluar Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :TBL /05 /I /2023/SPKT/SEK SUKO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG(model -B) telah di keluarkan pula surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: SP2HP/05/I/2023/Reskrim.(A1)tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga  Polsek Jambon Patroli Dialogis Di Permukiman Warga

Pos terkait