Pemberhentian Perangkat Tiyuh Kibang Mulya Jaya Diduga Sepihak dan Kangkangi Aturan

Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Kamis 03/03/2022, Menurut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat tiyuh.

Sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat tiyuh/desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dipidana dengan hukuman tetap, usia 60 tahun, tidak pernah masuk dan tidak lagi memenuhi karena ijazah misalnya.

Pemberhentian, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepalo Tiyuh/Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat setempat.

Camat merekomendasi secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh.

Dengan menjalankan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat Tiyuh tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah sedini mungkin, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).

Akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah Tiyuh yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Tiyuh justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat tiyuh.

Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda pemerintahan tiyuh pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si kepalo tiyuh mengayuh. Kepalo tiyuh pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur tiyuh, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.

Tetapi alibi itu tidak bisa mengesampingkan kewajiban kepalo tiyuh buat melakukan pengangkatan serta pemberhentian perangkat tiyuh wajib cocok dengan alur prosedur yang sudah diatur. Malah di sinilah tes awal seseorang kepalo Tiyuh, menampilkan profesionalisme nya, menjamin kalau tidak ada konflik kepentingan yang bisa mengacaukan sistem pemerintahan.

Tapi sangat disayangkan apa yang telah di atur Permendagri Nomor 67 Tahun 2917 Tentang Perobahan Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/Tiyuh.

Dan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupatii Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/tiyuh.

Justru diduga tidak menjadi pedoman oleh oknum tertentu,

Seperti pak Ibrahim dijumpai di rumahnya dan seperti yang di sampaikan salah satu perangkat Tiyuh Kibang Mulya Jaya Kecamatan Lambu Kibang tentang pemberhentian sepihak tanpa musyawah terlebih dahulu,” ucapnya.

Menurut keterangan Ibrahim pada tanggal 14/01/2022 ada undangan rapat pemberhentian dan pengakatan perangkat tiyuh, akan tetapi mereka tidak menyinggung atau membahas tentang pemberhentian saya,” ucapanya.

Lanjut Ibrahim “yang menjadi pertanyaan saya selama ini apa kesalahan saya, dan keanapa surat permberhentian saya terbit nya tanggal 01/01/2022, sedangkan saya terima surat nya tanggal 17/01/2022. kenapa surat nya tidak di sampaikan sebelum rapat, tanggal 14/01/2022 pemperhentian dan pengakatan perangkat tiyuh, sudah pasti saat rapat akan saya bahas supaya jelas di mana kesalahan dan kekurangan persyaratan saya, apa lagi salama saya mengabdi saya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP), jelas ibrahim.

Besok, Jumat 04/03/2022 kalau ngak ada halangan saya akan silaturohmi kekantor Tiuh, menanyakan prihal pemberhentian saya, dimana letak kesalahan dan kekurangan berkas saya, kalau tidak saya minta secara tertulis apa alasan dan kesalahannya.

Selanjut nya Ibrahim menyampaikan saya di hubunggi Via Telpon oleh pak Camat Lambu Kibang mengenai surat pemberhentian Bapak Ibrahim tidak memenuhi Unsur karena:

1. Usia belum 60 tahun ke atas.

2. Tidak tersangut pidana hukuman tetap

3. Atau karena sakit dan tidak pernah masuk 4. Tidak lagi memenuhi syarat di karenakan ijazah misalnya.

Sementara surat rekomendasi pak Ibrahim belum saya tanda tangan karena seperti yang saya sampaikan kalau tidak memenuhi unsur, dan menurut isi surat rekomendasi bahwa pak Ibrahim tidak memenuhi topoksi,”  katanya.

Di hubunggi Via telpon Aminudin S.P Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung, sangat mendukung langkah Pak Ibrahim untuk mempertanyakan hal ini kepada kepalo Tiyuh tentang pemberhentian nya apa alasan dan kekurangan dalam berkas nya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak nya, kalau perlu secara tertulis apa alasan dan kekurangannya.

Kalau tidak ada penyelesaian tingkat tiyuh atau Kecamatan maka laporkan kepada bupati nya, jangan khawatir sebagai ketua saya siap membantu dan mengawal masalah ini bahkan kita siapkan pengacara dan kita pelajari kalau pemberhentian nya tidak memenuhi unsur maka akan kita laporkan saja,”ucapnya di akhir percakapan.

Pos terkait