LSM : Semua Diuntungkan Dengan Pemekaran 6 Dapil
Beritatrends, Magetan – Terkait dengan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, LSM pun ikut angkat bicara.
Menurut salah satu anggota Lembaga Edukasi Swastika, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa pada dasarnya adanya pemekaran dapil adalah untuk anggota DPRD yang terpilih dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Baik melayani aspirasinya, keinginannya, dan tujuannya untuk sejahtera,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa adanya pemekaran menjadi 6 dapil akan menjadi keuntungan bagi semua pihak. “Tidak ada yang dirugikan, semua diuntungkan. Kalaupun toh ada yang dirugikan itu berarti karena kepentingannya sendiri,” kata Rudi.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, menurutnya, wilayah dapil yang terlalu luas, tentunya akan berpengaruh terhadap pelayanan pada masyarakat.
“Misal dalam 1 dapil ada 3 atau 4 kecamatan, itu merupakan wilayah layanan yang terlalu luas untuk anggota dewan terpilih dari dapil tersebut untuk melakukan tugas pelayanannya. Jadi tidak bisa optimal pelayanannya dengan wilayah yang terlalu luas,” tambah Rudi.
Ia juga memberikan gambaran, bahwa sebagai contoh, terdapat beberapa wilayah di kecamatan dalam sebuah dapil, pembangunannya masih tertinggal. Hal tersebut dikarenakan luasnya daerah pelayanan dari anggota dewan terpilih. Selain itu juga terdapat contoh bahwa wakil rakyat tidak dikenal oleh masyarakatnya. Ini kemudian menjadi ironi tersendiri.
Padahal menurutnya, pemerataan pembangunan dapat terpenuhi melalui beberapa prinsip, yakni prinsip equity, bahwa manifestasi dari sebuah negara yang sedang membangun harus dirasakan secara merata oleh masyarakat. Lalu prinsip proportionality, dimana hasil pembangunan itu seimbang antara satu daerah dengan yang lain dalam wilayah pelayanan anggota dewan terpilih. Dan terakhir, prinsip cohesivity, yang artinya ketika masyarakat dapat dekat dengan wakil rakyatnya, maka mereka dapat berperan serta aktif dalam rangka menjaga kekompakan untuk mendukung pembangunan.
Sehingga dalam hal ini, Rudi berharap agar usulan daripada KPU Magetan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan UU Pasal 194 Ayat 5 dan Ayat 2, serta UU No. 7 Tahun 2017.
“Harapannya agar usulan KPU Magetan bisa dibawa ke KPU pusat untuk bisa dikonsultasikan dengan DPR RI. Sehingga kelak pemekaran menjadi 6 wilayah dapil dapat berhasil dan terlaksana, karena manfaat dan keuntungannya luar biasa,” harap Rudi.