Pemkab Ponorogo Benahi Perizinan SPPG, Perkuat Legalitas dan Tingkatkan Layanan Gizi

Beritatrends,Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat melalui penataan menyeluruh terhadap aspek perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diwujudkan lewat rapat koordinasi teknis (rakortek) yang digelar bersama pengelola SPPG dan yayasan se-Kabupaten Ponorogo di Aula Lantai II Bapperida, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 77 SPPG mengikuti kegiatan tersebut dengan fokus pembahasan pada pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang belum berdiri, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun. Penertiban ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Plt. Kepala Bapperida Ponorogo, Luhur Apidianto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas MBG, menegaskan bahwa kelengkapan perizinan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas layanan.

Menurutnya, pembenahan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga mendorong profesionalisme pengelolaan SPPG.

“Kelengkapan perizinan menjadi kunci utama peningkatan kualitas SPPG. Semua harus lebih baik, salah satunya melalui izin PBG dan SLF. Kami juga membuka desk pendampingan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Tak berhenti pada forum rakortek, Pemkab Ponorogo juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pembukaan desk pelayanan khusus pada pekan berikutnya. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pengelola SPPG agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, para pengelola SPPG diminta segera melengkapi berbagai dokumen penting, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKF), pertimbangan teknis ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga persyaratan administrasi lainnya sebagai dasar penerbitan PBG dan SLF.

Luhur menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan tata kelola dapur SPPG yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. Sementara urusan retribusi dan pendapatan daerah menjadi kewenangan dinas teknis terkait.

Baca Juga  Penghujungan Bupati Winarti Beberapa Camat Mengeluh Dana Rutin Tak Kunjung Cair

“Yang terpenting adalah memastikan SPPG berjalan sesuai standar dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Upaya penataan ini mendapat sambutan positif dari para pengelola SPPG. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi serta komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Ponorogo berharap seluruh SPPG tidak hanya beroperasi secara optimal, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat. Dengan demikian, kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *