Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan : Efisiensi untuk Publikasi itu Tidak Ada

Dari kiri Pj Sekretaris Daerah, Tengah Pj  Bupati, paling kanan, Kepala Kesbangpol Kabupaten Magetan

Beritatrends, Magetan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Winarto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 itu sesuai dengan panduan dari Pemerintah Pusat.

“Yang diefisiensi itu hanya beberapa hal saja, dan untuk kegiatan publikasi jurnalis itu tidak termasuk dalam efisiensi tersebut. Yang paling banyak terkena efisiensi antara lain Perjalanan Dinas, ATK, Makan dan Minum, serta SPPD yang sudah tertulis dalam Inpres tersebut,” tutur Winarto, Pj. Sekda Magetan saat berbincang dengan awak media di Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan, Jawa Timur, Selasa (22/04/2025)

Lebih Lanjut, sebagai langkah dalam percepatan program dari Pemerintah Pusat, Pj. Sekda Magetan, Winarto sudah membuat satu edaran yang disebarkan ke tiap OPD yang ada di Pemkab Magetan bahwa format yang di efisiensi itu sudah sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat.

“Kami itu sudah membuat satu edaran ke OPD bahwa format yang diefisiensi itu sesuai dengan autran dari Pemerintah Pusat, dan OPD ini kita tekan untuk mengisi form yang sudah kami sampaikan, akhirnya disitu sudah jelas bahwa tidak ada fasilitas dengan jurnalis itu dikenakan efisiensi itu tidak ada, jadi hanya Perjalanan Dinas, ATK, Mamin, dan arena-arena itu saja, dan kegiatan yang melibatkan jurnalis itu tidak terkena efisiensi,” tegas Winarto.

Ia menegaskan bahwa yang di efisiensi itu hanya beberapa posisi saja, sedangkan kegiatan lain yang bersumber dari APBD tidak ada masalah, artinya tetap berjalan seperti biasa.

“Biaya publikasi di OPD itu tidak ada yang terpengaruh, Efisiensi untuk publikasi itu tidak ada,” akhir Winarto.

Baca Juga  Inovasi KLAS TING-TING UPT Puskesmas Kesamben Blitar : Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Pencegahan Stunting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *