Penyerahan Sertifikat Tanah Pemkab Magetan Secara Simbolis Oleh BPN

Penyerahan sertifikat Aset Pemkab Magetan oleh BPN
Beritatrends, Magetan – Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaksanakan di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha Magetan, Selasa (14/9/2021)
Dihadiri forkopimda Magetan, BPPRD, Diperkimhub, Kejari. Penyerahan sertifikat langsung diserahkan kepada Bupati Magetan, Kepala Kejari Magetan, serta kepada Kodim kabupaten Magetan
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati S.H., M.H. mengatakan terkait pemulihan Aset Rngin Agung ini prosesnya karena ini sudah lama berada dipihak yang tidak berhak selama 40 tahun, kemudian Kepala Desa Ringin Agung ingin memulihkan asetnya supaya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga  masyarakat ringin agung atau kepentingan masyarakat umum di Magetan.
Sehingga akhirnya mereka Kepala Desa Ringin Agung memberikan sedikit informasi khusus kepada kami bagaimana caranya agar aset itu bisa pulih kembali kepada Masyarakat Ringin Agung
Kemudian langkah yang lakukan adalah mengundang pihak yang tidak berkepentingan kita ajak bicara dengan baik kami jelaskan bahwa hukumnya tanah ini milik pemerintah, dan ini istilahnya menempati tidak ada bukti kepemilikan.
Akhirnya Alhamdulillah berkat penggalangan yang baik berkat pendekatan yang baik dari hati ke hati berhasil kami memulihkan aset itu mengembalikan ke Desa Ringin Agung tanpa ada kekerasan apapun dan Alhamdulillah yang menempati itu juga sadar dan tau diri, itu bukan miliknya, sudah menempati dengan lama. Luas tanah yang ditempati kurang lebih 2 Hektar.
Terkait dengan tuvoksi kami adalah hanya pemulihan lahanya saja terkait dengan bisnis didalam nah itu tinggal terkait dengan perjanjian bisnis antara bupati dan kepala desa ringin agung tetap berjalan tetap, tapi nanti bagaimana mekanisme pembagian keuangan itu dengan desa dengan kabupaten Magetan.
“Jadi kami tugasnya hanya memulihkan aset Desa Ringin Agung yang sertifikat nya sudah jadi hari ini, sertifikat kepemilikan yang proses pengerjaan kurang lebih 6 bulan.”ucapnya.
Karena banyak penerima, teman teman kita juga malem malem pergi didampingi pihak desa yang memerlukan surat kuasa didampingi beberapa pihak kita datangi kita gala kemudian buat surat pernyataan siapa siapa kemudian juga ahli waris.
“Silahkan bapak pada aset aset kita pemilik pemkab Magetan yang secara bukti kepemilikan haknya kita punya tapi tidak kita kuasai dan dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar, dikuasai ilegal silahkan selesaikan cara kami denga baik. Kita akan bertemu jalur baik, kita undang kita gugat mereka supaya mengembalikannya,”pungkasnya.

Pos terkait