Peresmian Kantor Advokat Hukum dan LPKN Cabang Magetan

Beritatrends, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Magetan meluncurkan Kantor Baru yang terletak di Jalan Raya Parang RT 03 RW 02 Ngariboyo tepatnya di Barat Masjid Baiturrahim, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (28/03/2022).

Dalam peluncuran kali ini terdapat 2 organisasi advokat yang ada, yakni Konggres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

Selain 2 organisasi tersebut juga terdapat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) yang bertaraf tingkat Provinsi yang sudah beberapa tahun eksis di Kabupaten Magetan.

Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Santoso menuturkan kali ini telah melaunching kantor baru di Kecamatan Ngariboyo Magetan.

“Dengan keberadaan organisasi Advokat dan LPKN yang berada di Kecamatan Ngariboyo ini terdapat beberapa prioritas. Pertama kami sangat ingin berperan dan berpartisipasi untuk ikut serta menegakkan hukum yang berkeadilan, kemudian supaya masyarakat di Magetan itu lebih mudah mencari keadilan yang betul-betul secara profosional dan profesional,” jelas Santoso.

Santoso menambahkan, berhubung kantor yang berada di Kecamatan Ngariboyo ini terdapat lembaga yang sifatnya sosial pihaknya akan melayani permasalahan-permasalahan yang sifatnya ligitasi maupun non ligitasi.

“Saya sampaikan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Magetan bilamana ada suatu permasalahan tidak harus diselesaikan dalam pengadilan, mungkin diluar pengadilan sudah bisa, dan kami melayani itu semua,” imbuh Santoso.

Dengan keberadaan organisasi Advokat dan LPKN yang berada di Kecamatan Ngariboyo tersebut dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya memiliki berbagai tujuan, visi dan misi.

“Visi dan Misi tersebut meliputi 1. Berperan serta berpartisipasi untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan, 2. Masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, 3. Menyediakan layanan hukum secara ligitasi dan non ligitasi,” tutur Santoso.

Ia menambahkan sudah banyak sekali warga masyarakat di Magetan ini yang sudah meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) dan semua bisa terbantu.

Santoso berharap setelah diluncurkannya kantor baru di Kecamatan Ngariboyo ini diharapkan, bila masyarakat mengalami proses hukum tidak perlu takut dan ragu-ragu mencari perlindungan hukum.

“Jadi tidak usah berfikir macam-macam, silahkan datang dan akan kami layani semaksimal mungkin, dan kami akan melayani yang sifatnya prodio, mungkin bagi warga masyarakat yang tidak mampu itu akan kami layani,” tutup Santoso.

Pos terkait