Petugas Gabungan TNI-Polri Di Ponorogo Gelar Razia Lampu Strobo

Petugas dari TNI-Polri di Ponorogo menggelar razia lampu strobo kendaraan roda empat dan roda dua

Beritatrends, Ponorogo-Petugas gabungan TNI-Polri di Ponorogo menggelar operasi penertiban atau razia lampu strobo di jalan Trunojoyo Tambakbayan Ponorogo, Senin (14/02).

Dalam razia yang dipimpin oleh Kasie Propam Polres Ponorogo Iptu Sultoni tersebut melibatkan personil dari CPM Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo dan Propam Ponorogo dengan sasaran masyarakat umum dan anggota TNI-Polri yang kendaraan roda empat maupun roda dua dipasang lampu Strobo.

“Kegiatan razia ini, dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan dari Kabidpropam Polda Jatim melalui surat telegram nomor : STR/176/II/HUK.12.10./2022 tentang penggunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan Polri maupun pribadi dijalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang menimbulkan komplain dari pengguna jalan lain, “kata Kasie Propam Polres Ponorogo Iptu Sultoni.

Iptu Sultoni menambahkan, dalam ratus tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua milik masyarakat yang memakai atau menggunakan lampu strobo warna biru.Namun petugas tidak melakukan penindakan, hanya memberikan himbauan.

“Sedangkan untuk anggota kami tidak menemui. Namun jika ada, maka untuk anggota Polri akan dilakukan penindakan oleh Propam dan untuk anggota TNI akan dilakukan penindakan oleh CPM, “imbuhnya.

Lebih lanjut Iptu Sultoni mengatakan, lampu strobo berwarna biru diperuntukkan untuk kendaraan dinas Polri dengan memakai sirine. Lampu strobo berwarna merah hanya untuk kendaraan ambulance, BPBD, pemadam kebakaran, PMI dengan memakai sirine. Dan lampu strobo warna kuning diperuntukkan untuk kendaraan patroli jalan tol tanpa sirene.

“Lampu strobo yang diperbolehkan untuk kendaraan umum adalah warna putih dan kuning. Dimaksudkan lampu kuning untuk kabut supaya kelihatan sedangkan warna putih untuk membantu penerangan. Pada razia ini petugas menemukan ada 7 kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua menggunakan lampu strobo. Kepada pemilik kendaraan tersebut kami berikan himbauan agar lampu Strobo dilepas dan jika dikemudian hari ada yang masih nekat, maka kami akan lakukan penindakan berupa surat tilang dari Satlantas Polres Ponorogo, “pungkasnya.

Baca Juga  Masuk Dalam Wilayah Aglomerasi Level 3, Polres Mojokerto Targetkan Capaian Vaksinasi 70 Persen

Pos terkait