PIL DOUBLE L DIJAJAKAN DI PINGGIR JALAN: UNTUNG SESAAT, HARGA MAHAL DI BELAKANG DUA PENGEDAR DIBEKUKAN, HUKUMAN BERAT MENANTI

BeritaTrends, Mageran — Mengira bisa mencari rezeki dengan cara instan dan bebas risiko, dua warga Magetan justru terjebak dalam jerat hukum yang sulit dihindari. Aksi nekat menjajakan obat keras berbahaya jenis Double L di pinggir jalan terbukti berujung pada penangkapan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada jalan pintas yang selamat jika melanggar aturan, dan menjadi pelajaran pahit bagi siapa saja yang masih berpikir perbuatan serupa bisa lolos dari pengawasan.

Dua orang yang diamankan polisi berinisial IF, 32 tahun, perempuan asal Kecamatan Ngariboyo, dan MHS, 28 tahun, laki-laki warga Kecamatan Sukomoro. Keduanya digerebek petugas Satresnarkoba Polres Magetan dalam satu hari operasi yang terencana rapi, yakni pada Minggu (21/6) di dua titik berbeda yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Sukomoro.

Penangkapan pertama dilakukan pada sore hari, saat IF sedang beraktivitas di pinggir jalan Kelurahan Tinap. Begitu diperiksa, petugas langsung menemukan 61 butir pil berwarna putih bertuliskan “Double L” yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan ke pembeli. Tak berselang lama, giliran MHS yang diamankan di pinggir jalan Desa Pojoksari saat malam hari. Dari pelaku kedua ini, polisi menyita 16,5 butir pil sejenis yang juga disembunyikan untuk dijual.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan kebetulan semata, melainkan hasil pengawasan ketat dan laporan dari masyarakat yang mulai sadar bahaya peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

“Mereka mungkin menganggap ini bisnis yang menguntungkan, modal kecil untung besar, dan bisa dilakukan sembunyi-sembunyi di pinggir jalan tanpa ketahuan. Namun mereka lupa satu hal: barang yang dijual itu bukan obat penyembuh, melainkan racun lambat yang merusak tubuh, merusak akal pikiran, dan menghancurkan masa depan siapa pun yang memakainya,” tegasnya dengan nada tegas.

Baca Juga  Kapolres Magetan Gelar Dialog Bersama Mahasiswa Dalam Rangka Harkamtibmas

Ini pesan keras dan pelajaran nyata yang harus dipahami oleh semua pihak:

Untungnya sesaat, penderitaannya seumur hidup
Uang yang didapat dari menjual pil ini tidak akan pernah membawa berkah. Sebaliknya, ia menjadi sumber masalah yang akan dibawa hingga ke penjara, meninggalkan rasa malu bagi keluarga, serta merusak nama baik diri sendiri dan kerabat.

Tidak ada tempat aman untuk berbuat salah
Berjualan di pinggir jalan, berpindah-pindah tempat, atau menyembunyikan barang sebaik apa pun tidak akan membuat lepas dari hukum. Mata dan telinga kepolisian selalu terbuka, serta dukungan masyarakat menjadi jaring pengaman yang tak mudah ditembus.

Ancaman hukumannya sangat berat
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Artinya, waktu bebas yang hilang dan biaya yang harus ditanggung jauh melebihi keuntungan yang didapat selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berbuat jahat.

“Obat keras jenis ini tidak memiliki izin edar resmi, tidak terjamin kandungannya, dan sangat berbahaya jika disalahgunakan. Bagi pengedarnya, hukum akan menjerat dengan tegas; bagi pemakainya, risiko kerusakan organ tubuh hingga kematian mengintai. Jadi, apakah pantas mencari uang dengan cara membahayakan nyawa orang lain?” tambah Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas jual beli obat-obatan yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat tajam: Jalan yang terlihat mudah dan menguntungkan di awal, belum tentu berujung baik. Jika caranya melanggar hukum dan membahayakan orang lain, maka akhirnya pasti hanya satu — terjerat hukum dan menyesal di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *