Pj Bupati Landak Buka Rakor Bersama Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kabupaten Landak

Beritatrends, Landak – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten bersama Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, dan di hadiri oleh Kepala DPMPD Landak, Kepala Disdukcapil Landak, Kepala Dinas Kesehatan Landak, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Landak, Kepala Satpol PP Landak, Camat se-Kabupaten Landak, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak. Rabu, (29/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan dalam Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Pedoman Ρenetapan dan Penegasan Batas Desa, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas pemerintah desa, karena jika batas desa tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antarwarga desa terkait batas desa,” jelas Samuel.

Selanjutnya ia menyampaikan keuntungan-keuntungan apabila desa sudah memiliki batas wilayah administrasi desa adalah berupa keuntungan potensi pemekaran desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, mengurangi konflik batas wilayah administrasi dan teritorial dan meningkatkan daya saing desa.

“Saya minta kepada OPD terkait beserta camat untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penetapan dan penegasan batas desa diwilayah kecamatannya masing-masing, dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Saya harap proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas desa dapat disahkan dan ditetapkan dengan peraturan bupati,” ujarnya.

Kemudian Samuel melanjutkan, berdasarkan hasil indeks desa membangun tahun 2023 bahwa di Kabupaten Landak masih terdapat 13 desa tertinggal, yaitu Desa Rasan (Kec. Ngabang), Desa Sidan (Kec. Menyuke), Desa Berinang Mayun (Kec.Menyuke), Desa Sungai Lubang (Kec. Menyuke), Desa Ta’as (Kec.Menyuke), Desa Moro Betung (Kec.Meranti), Desa Ampadi (Kec.Meranti), Desa Tahu (Kec.Meranti), Desa Seне Lusur (Kec.Kuala Behe), Desa Sejowet (Kec.Kuala Behe), Desa Temahar (Kec.Kuala Behe), Desa Sekais (Kec.Jelimpo), Dan Desa Gamang (Kec.Banyuke Hulu).

Baca Juga  Peningkatan Status 3 Desa Mandiri Antar Selayar Lampaui Target RPJMD

“Saya berharap di tahun 2024 mendatang ketiga belas desa tertinggal ini bisa terentaskan dan naik status sehingga di Kabupaten Landak tidak ada lagi desa tertinggal,” harap Samuel.

Samuel menargetkan desa sasaran mandiri yang harus dicapai di tahun 2024 mendatang yaitu antara lain Desa Sala’as (Kec. Mempawah Hulu), Desa Kayu Tanam (Kec. Mandor), Desa Ngarak (Kec. Mandor), Desa Keranji Mancal (Kec. Sengah Temila), dan Desa Untang (Kec. Banyuke Hulu) dan diharapkan adanya sinergitas program pembangunan antara pemerintah daerah dengan desa sehingga sasaran desa mandiri ini bisa tercapai.

“Kemudian terkait pengembangan ekonomi di desa, dianjurkan bagi setiap desa untuk membentuk badan usaha milik desa agar desa bisa mengatasi permasalahan ekonomi masyarakat di desa sehingga mampu mencapai kemandirian desa dengan adanya pendapatan asli desa dan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan bumdes adalah legalitas badan hukum,” terang Samuel.

Saat ini dari 156 desa, hanya 27 bumdes yang sudah berbadan hukum, sambung Samuel, untuk itu saya imbau bagi desa-desa yang belum memperoleh badan hukum bumdes agar segera mendaftarkan badan hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui sistem informasi desa. Ketersediaan anggaran sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan sampai saat ini desa-desa masih sangat tergantung dengan dana transfer yang bersumber dari APBN, yaitu dana desa yang masih menjadi sumber pendapatan terbesar dalam struktur APB desa.

“Penggunaan dana desa ini diprioritaskan dan diarahkan untuk pencapaian SDGS desa sesuai kewenangan desa. Kebijakan pengalokasian dana desa oleh pemerintah, dengan memberikan reward berupa alokasi kinerja bagi desa yang berkinerja baik juga diadopsi oleh pemerintah Kabupaten Landak dalam pengalokasian alokasi kinerja bagi 23 desa berkinerja baik melalui ADD tahun anggaran 2023 ini. Selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (BHPRD) juga merupakan sumber pendapatan dalam APB desa,” tutur Samuel

Baca Juga  Perdana Wisuda Santri Ponpes AS Sunnah, Di Hadiri Wabup Rohil

Tidak lupa Samuel mengingatkan kepada para kepala desa agar pengelolaan keuangan yang masuk ke desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya. Perencanaan desa harus bersinergi dengan perencanaan kabupaten.

“Dengan terciptanya sinergitas akan mempermudah fokus pencapaian target dan sasaran program dan kegiatan prioritas. Selain itu, penyelarasan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan kebijakan yang berlaku, akan turut menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Landak,” tutup Samuel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *