Pj Bupati Magetan Hentikan Proses Mutasi ASN

Beritatrends, Magetan – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, menghentikan proses mutasi atau rotasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Pernyataan ini disampaikan Nizhamul saat menghadiri acara Ngobrol Bareng Media Untuk Pilkada Damai di Pendopo Surya Graha, Magetan, Rabu (30/10/2024) malam.

“Kami pastikan bahwa tidak ada mutasi jabatan di tataran Eselon 2, 3, dan 4,” kata Nizhamul.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Magetan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Nizhamul menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri, yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan mutasi dan pengangkatan jabatan menjelang pilkada.

“Ini semua sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa dilarang untuk memutasi atau mengangkat. Karena sudah ada surat edaran, itu pedomannya dan kami patuhi,” ujar Nizhamul.

Sebelumnya, Pemkab Magetan telah mengajukan izin untuk melakukan pengisian 43 jabatan eselon 3 dan 4 yang kosong.

Namun, proses pengajuan ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui beberapa tahapan dari pemerintah daerah hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, karena Tim Penilai Kinerja (TPK) sudah menetapkan 43 nama untuk mengisi jabatan tersebut, hal ini memicu isu terkait praktik jual beli jabatan yang marak dibicarakan hingga memicu keresahan di masyarakat.

Pada 23 Oktober lalu, elemen masyarakat dan beberapa organisasi massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pemkab Magetan, Gedung DPRD, dan Kejaksaan Magetan, menuntut kejelasan terkait kebijakan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Magetan.

Dengan kebijakan penghentian mutasi ini, diharapkan suasana di Magetan dapat tetap aman, tentram, dan kondusif menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga  Setahun Di Resmikan Islamic Center Asmaul Husnah Pringsewu Tampak Tidak Terawat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *