Polres Mojokerto Ringkus Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan di Trowulan

Beritatrends.co.id, Mojokerto — Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang meresahkan warga di sekitar kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya pada Minggu (25/10/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban disatroni oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan penganiayaan fisik serta merusak kendaraan sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga terjatuh ke jalan.

​Menindaklanjuti laporan tertanggal 25 Oktober 2026 tersebut, Unit Opsnal Jatanras yang dipimpin IPDA Putu Girindra Shandika Wardana langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, di antaranya berinisial MS alias Bonar, RDT, and MAB alias Idok. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor (Honda Tiger dan Honda CRF), pakaian korban, serta satu unit ponsel.

​Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa langkah cepat ini diambil sebagai bentuk responsif Polri terhadap tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

​“Keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke JPU,” jelas Kasat Reskrim.

​Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam sanksi hukum berat dengan disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme demi terciptanya rasa aman di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga  Polwan Polres Ponorogo Melaksanakan Sosialisasi Sekaligus Bhakti Sosial Di Kelurahan Bangunsari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *