Proyek Miliaran Rupiah Renovasi Madrasah di Singkawang Disorot: Temuan Baja Ringan Berkarat hingga Progres Kritis Jelang Akhir Tahun

Beritatrends.co.id, Singkawang Tengah — Tim investigasi beritatrends.co.id yang dipimpin oleh Korwil Kalimantan Barat, Dominikus Tolek, mendapati sejumlah kejanggalan mencolok pada pelaksanaan proyek prestisius Kementerian Pekerjaan Umum bernilai puluhan miliar rupiah di Kota Singkawang. Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat 1.

​Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 08:39 WIB di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah (titik koordinat 0.913797^\circ\text{N, } 108.999827^\circ\text{E}), rincian proyek tercatat sebagai berikut:

  • ​Kontraktor Pelaksana: PT Bumi Aceh Citra Persada
  • ​Nilai Kontrak: Rp59.494.254.000 (termasuk PPN 11%) untuk pengerjaan 12 lokasi madrasah di Kalbar
  • ​Masa Pelaksanaan: 238 Hari Kalender
  • ​Sumber Dana: APBN Single Year Contract (SYC) TA 2026
  • ​Konsultan Pengawas/MK: PT Saranabudi Prakarsaripta KSO PT Trias Erisko Konsultan
  • ​Lokasi Peninjauan: MTSS Asy Syafi-iyyah, Kota Singkawang, dengan alokasi estimasi anggaran sekitar Rp4,7 miliar.

​Temuan 1: Penggunaan Baja Ringan Campur Merek dan Kondisi Berkarat

​Di lokasi pembangunan MTSS Asy Syafi-iyyah, tim investigasi menemukan penggunaan dua merek material baja ringan yang berbeda dalam satu bangunan yang sama, yaitu:

  1. ​CBM TRUSS AZ100 dengan klaim garansi 10 tahun.
  2. ​UNION TRUSS C75 / 0,75.

​Secara teknis, profil C75 0,75 mm memang telah memenuhi standar ketebalan minimal SNI 8399:2017. Kendati demikian, pencampuran dua merek berbeda dalam satu struktur atap tanpa adanya berita acara perubahan spesifikasi teknis merupakan pelanggaran prosedur proyek pemerintah, mengingat mutu G550 dan lapisan pelindung (AZ) antar-merek dapat berbeda.

​Kondisi tersebut diperparah oleh temuan bintik-bintik karat cokelat pada batang material UNION TRUSS yang bahkan belum terpasang. Diduga kuat, metode penyimpanan material di lapangan tidak memenuhi standar karena diletakkan langsung di atas tanah yang lembab. Terlebih untuk bangunan fasilitas negara di wilayah pesisir seperti Singkawang yang memiliki tingkat kelembapan tinggi, standar lapisan ideal yang direkomendasikan adalah AZ-150, bukan AZ-100.

Baca Juga  Guru Honorer Sekolah Negeri di Magetan Minta Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK

​Temuan 2: Mutu Pasir Rendah dan Penyimpanan Tidak Standar

​Di bagian depan area bangunan, tim mendapati tiga tumpukan pasir dengan karakteristik warna dan mutu yang tidak seragam. Pasir putih halus yang diindikasikan sebagai pasir laut atau kuarsa halus tampak ditumpuk berdampingan dengan pasir kuning yang sudah tercampur lumpur.

​Berdasarkan pengamatan visual, terlihat genangan air cokelat berlumpur merembes ke dalam tumpukan pasir tersebut, sehingga kadar lumpur diprediksi jauh melampaui ambang batas 5% yang diizinkan oleh SNI. Selain itu, material pasir disimpan langsung di atas tanah becek tanpa alas terpal pelindung.

​Jika material pasir kotor ini tetap dipaksakan untuk adukan beton struktur maupun pasangan dinding bata, dikhawatirkan kekuatan struktur bangunan akan merosot drastis serta rentan mengalami keretakan dan kekeroposan dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan.

​Temuan 3: Progres Fisik Terancam Mangkrak Jelang Tenggat Desember 2026

​Berdasarkan masa pelaksanaan kontrak selama 238 hari kalender (sekitar 8 bulan) yang diperkirakan dimulai pada April hingga Mei 2026, tenggat waktu penyelesaian (deadline) proyek jatuh pada penghujung Desember 2026.

​Namun, hingga peninjauan lapangan pada 30 Oktober 2026, progres fisik keseluruhan baru mencapai kisaran 40 hingga 45 persen dengan rincian:

  • ​Rangka atap baru mencapai 70% dan belum terpasang penutup atap.
  • ​Dinding batako belum diplester dan diaci.
  • ​Pekerjaan lantai, plafon, instalasi MEP listrik, hingga pengecatan masih 0%.
  • ​Kondisi material terlihat berserakan tanpa penerapan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai.

​Dengan sisa waktu efektif sekitar 60 hari kalender menjelang akhir Desember, hampir mustahil untuk merampungkan sisa pekerjaan sebesar 55 persen—yang mayoritas merupakan tahap finishing paling memakan waktu—tanpa mengorbankan kualitas mutu bangunan.

Baca Juga  Unggahan Viral, Riana Berharap Kapolres Mau Membantu

​Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut

​Hingga berita ini diturunkan, pihak beritatrends.co.id terus berupaya menghubungi manajemen PT Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor pelaksana serta PT Saranabudi Prakarsaripta selaku konsultan pengawas guna meminta klarifikasi resmi terkait temuan pencampuran material dan lambatnya progres fisik di lapangan.

​Selain itu, tim investigasi berencana membawa temuan lapangan ini langsung kepada pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kalimantan Barat yang berkantor di Jalan Daya Nasional, Pontianak. Pengawalan ketat terhadap proyek APBN bernilai hampir Rp60 miliar ini terus dilakukan demi menjamin fasilitas pendidikan madrasah di 12 kabupaten/kota se-Kalbar dapat berdiri kokoh, layak, serta aman bagi para siswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *