Polres Ponorogo Berhasil Pelaku Perempuan Pengamen Yang Tewas Di Kamar Kos

Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas dan anggota menunjukkan barang bukti

Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tewasnya seorang pengamen perempuan berinisial S (35) di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo pada tanggal 8 Februari 2023 kemarin.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaku tak lain merupakan kekasih korban.

“Pelaku berinisial ES (25) warga Kabupaten Ngawi yang merupakan kekasih Korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan, “kata AKBP Catur saat press realase, Rabu (22/2).

AKBP Catur menambahkan, pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.

“Saat pesta miras dan pil koplo tersebut terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya. Karena merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa, “paparnya.

AKP Nikolas menambahkan, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban, setelah itu panyudara dan terakhir kemaluan korban juga dirusak.

“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan visum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku, “jelas AKP Nicolas.

Lebih lanjut AKP Nikolas mengatakan, selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.

Pos terkait