Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Curat

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Jeifison menunjukkan barang bukti kasus curat

Beritatrends, Ponorogo – Keberhasilan Tim Resmob Polres Ponorogo dalam penangkapan 6 pelaku Pencurian dengan Pemberatan diungkap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson sitorus, S.H.,S.I.K.,M.H. dan kasubsi Penmas Sihumas Polres Ponorogo Ipda Yayun Sriwiningrum dalam Press Release Kasus Curat Polres Ponorogo diloby Mako polres Ponorogo, Sabtu (13/11)

Kronologi kejadian berawal adanya Laporan Kasus Curat, Unit Resmob Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira pukul 23.15 Wib berhasil mengamankan diduga pelaku a.n IMI di pinggir jalan turut jl. Raya Klampis – Jatibarang Ds. Dukuhmaja Kec. Songgom Kab. Brebes Prov. Jawa tengah. Setelah introgasi bahwa barang tersebut dibeli dari sdr. J dengan alamat Kab. Sragen Prov. Jawa tengah.

Sekira pukul 09.30 wib hari Minggu tanggal 7 November 2021 Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan Sdr. J dirumahnya alamat Ds. Harjosari Kec. Sukodono Kab. Sragen Prov. Jawa tengah. Berdasarkan hasil keterangan Sdr. J bahwa barang tersebut dibeli dari sdr. RE yang beralamat di Jakarta.

Selanjutnya unit resmob Polres Ponorogo pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekira pukul 09.30 wib berhasil mengamankan yang diduga pelaku RE, N, K dan AF didalam kamar Hotel Mitra INN turut Jl. Mayor Bismo kel. Semampir Kec. Kediri Kota Kediri Prov. Jawa Timur.

Setelah di introgasi akhirnya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah yaitu toko Pertanian Kec. Babadan Kab. Ponorogo, Toko Aki Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo, Toko Aki Kec. Jetis Kab. Ponorog, Toko Aki Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, Toko Alat Diesel di wilayah Kab. Kediri, Toko susu SGM di wilayah Ungaran, Toko Bangunan di wilayah Semarang, Kaos anak-anak di wilayah Weleri dan Toko Aki di wilayah Sukoharjo.

Baca Juga  Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Waykanan Diadukan di Kejati Lampung

Dalam Press Release tersebut digelar didepan awak media barang bukti yang diamankan dari 6 orang tersangka adalah Handphone Berbagai Merk, 1 Roll kabel listrik warna hitam, 1 Buah kompresor warna hijau 2 buah kikir, 2 buah linggis, 5 Karton susu merk SGM berat 600 gram, 5 karton susu merk SGM berat 150 gram, 1 buah alat poles merk modern, 10 Aki Mobil Berbagai Merk, 3 (tiga) Buah Disel Air Berbagai Merk, 1 Buah genset merk KUDO warna biru, 1 (satu) set kunci leter T, 1 (satu) buah gunting pemotong baja, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah tongkat besi, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor polisi : B 2574 KON, 1 (satu) buah hanphone merk NOKIA type TA-1174 dan Uang tunai sebesar Rp. 729.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Disampaikan Kapolres Ponorogo, pihaknya mengamankan 6 orang pelaku Curat lintas provinsi. Alamat Pelaku Luar Kota semua ada yang dari Jawa tengah, Jawa barat dan Jakarta. Sedangkan untuk TKP yang ada di Ponorogo ini ada tiga yaitu Wilayah Kecamatan Sukorejo, Babadan dan Jetis,” jelas kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut Untuk TKP Kecamatan Sukorejo Pelaku melakukan aksi Curat di sebuah Toko Sanjaya Aki / tanggal 25 September 2021 pada pukul 02.00 WIB. Sedangkan TKP Wilayah Kec. Babadan di Toko Pertanian Sabar Subur / tanggal 23 Oktober 2021 pada pukul 04.00 WIB dan TKP Jetis pelaku di Toko Formosa Motor 2 / tanggal 4 November 2021 pada pukul 03.00 WIB.

”Sejumlah barang bukti berhasil disita dari 6 pelaku, Selanjutnya Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, “pungkasnya.

Pos terkait