Pria Rambut Gondrong Ditangkap Anggota Kompol Faidir Chaniago,SH, MH, Ternyata ini Kasusnya !

Polsek Patumbak Ringkus Pria Rambut Gondrong, Begini Penangkapan Nya !

 

Beritatrends, Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku yakni Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Minggu (29/10/2023).

“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,”kata Iptu Jikri.

Iptu Jikri mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023.

“Dalam aksinya, pelaku viral di media sosial melakukan penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,”ungkapnya.

Polsek Patumbak yang menerima informasi adanya aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku langsung melakukan penangkapan dikediaman pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu menggunakan samurai seperti yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,”jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Baca Juga  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkades

Pos terkait