Kondisi di lapangan
BeritaTrends, Landak – Suara warga Dusun Tanjungsari, Desa Babatn, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat seakan tertutup rapat. Meski lahan pertanian rusak, sumber air bersih tercemar, dan somasi telah dikirim, manajemen PT Hilton memilih menutup telinga, memejamkan mata. Tak ada tanggapan, tak ada solusi.
Padahal, di balik keheningan itu, dugaan pelanggaran berat terhadap standar kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial — ISPO maupun RSPO — terungkap jelas. Jika terbukti, risikonya bukan sekadar teguran: izin usaha bisa dicabut seketika.
Warga Menderita, Perusahaan Diam Saja
Kerusakan lahan pertanian dan pencemaran air yang mengancam kehidupan sehari-hari warga tak disikapi sebagaimana mestinya. Alih-alih duduk bersama mencari jalan keluar, manajemen PT Hilton justru mengabaikan somasi yang disampaikan warga.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalbar, Ropinus, mengecam keras sikap tersebut:
“Dalam memenuhi unsur kelayakan RSPO maupun ISPO, ternyata banyak pelanggaran yang terjadi. LPK-RI Kalbar mengecam keras pembiaran dan pengabaian tanggung jawab sosial serta lingkungan. Jangankan seluruh kawasan, untuk Dusun Tanjungsari dan Desa Babatn saja, PT Hilton seharusnya sudah peka dan bertindak cepat.”
Ucapan itu disampaikan Selasa (07/10/2026), menegaskan bahwa sikap diam perusahaan sama sekali tak bisa dibenarkan.
Melanggar Aturan, Risikonya Sangat Berat
Berdasarkan Permentan No. 38 Tahun 2020 dan Perpres No. 44 Tahun 2020, pelanggaran terhadap standar ISPO membawa sanksi bertingkat yang tegas dan tak bisa ditawar:
– Pasal 58 — Permentan 38/2020: Perusahaan yang melanggar atau tak memiliki sertifikat ISPO dapat dikenakan teguran tertulis → pemberhentian sementara → pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati atau Gubernur.
– Prinsip yang diduga dilanggar: Kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial — semuanya diabaikan dengan mengabaikan keluhan warga.
Bukan itu saja. Jika standar RSPO dilanggar, dampaknya lebih luas lagi:
– Sertifikat dibekukan hingga dicabut permanen
– Dilarang ekspor CPO ke Eropa dan Amerika
– Dimasukkan daftar hitam pembeli raksasa dunia — Unilever, Nestlé, Wilmar
– Terancam tuntutan pidana: 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar sesuai UU Lingkungan Hidup
– Denda hingga Rp5 miliar atas pengabaian tanggung jawab sosial
Izin Bisa Dicabut, Operasi Bisa Berhenti
Jika ISPO dan RSPO dicabut, konsekuensinya fatal:
1. Tak bisa jual CPO ke pasar internasional
2. Izin usaha dicabut — lahan kembali ke negara
3. Rekening dibekukan untuk biaya pemulihan lingkungan
4. Warga bisa menuntut ganti rugi miliaran rupiah lewat jalur hukum
5. Terdaftar hitam di Kementerian Pertanian dan KLHK
Suara Warga Tak Boleh Dibiarkan Pudar
LPK-RI Kalbar mendesak warga tak menyerah. Langkah hukum adalah jalan yang harus ditempuh.
“Kami mendorong para korban segera menunjuk kuasa hukum dan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait,” tegas Ropinus.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Hilton belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun.
Apakah perusahaan akan tetap berdiam diri sampai izin dicabut? Atau baru akan bertindak saat pintu pengadilan sudah terbuka lebar? Warga Dusun Tanjungsari tak menunggu janji mereka menunggu keadilan.





