Tanah Leluhur Warga Permukiman Dijadikan HGU, Ratusan Hektare Dicaplok
BeritaTrends, Sekadau – Kesombongan tak lagi punya batas. Tanah tempat warga berpijak, tempat mereka menanam harapan dan memakamkan leluhur selama puluhan tahun, tiba-tiba diakui milik orang lain. PT Darma Sawit Nusantara (DSN) diduga melakukan perampasan tanah secara terang-terangan di Desa Stawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Permukiman warga diplot masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seolah-olah warga tak pernah ada di sana.
“Ini Penjajahan Gaya Baru”
Ratusan hektare tanah di Dusun Stawar Lama dan Stawar Baru tiba-tiba tercatat dalam Peta HGU No. 12/Sekadau/2018 milik PT Darma Sawit Nusantara. Padahal, warga sudah bermukim di sana jauh sebelum perusahaan masuk pada tahun 2012. Rumah, kebun, dan makam leluhur semuanya tiba-tiba “bukan milik mereka”.
“Ini penjajahan gaya baru. Permukiman warga diplot jadi HGU sawit. Ratusan hektare dicaplok Darma Sawit Nusantara. Kami dianggap tidak ada,” ujar seorang warga yang memohon namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi, Senin (07/10/2026).
5 PASAL DILANGGAR SEKALIGUS PELANGGARAN BERAT!
Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini pelanggaran hukum beruntun yang mengancam keberadaan warga sekaligus kelayakan perusahaan:
1. UU HAM No. 39/1999 — Pasal 36 & 37
Hak milik warga tidak boleh dirampas sewenang-wenang. Pencabutan hak harus ada ganti rugi yang layak. Tanpa itu = pelanggaran HAM. Konsekuensi: laporan ke Komnas HAM hingga PBB, pembeli internasional langsung blacklist.
2. UUPA No. 5/1960 — Pasal 6 & 27
Tanah harus untuk kesejahteraan rakyat, bukan menggusur warga. HGU yang merampas hak masyarakat = batal demi hukum. Menteri ATR/BPN wajib mencabut izin tersebut.
3. ISPO — Permentan No. 38/2020 — Prinsip 3 & 5
Lahan harus clear and clean, bebas konflik. Persetujuan warga (FPIC) wajib ada. Jika dilanggar → Pasal 58 ayat (1): Izin Usaha Perkebunan dicabut + sertifikat ISPO dicabut!
4. RSPO — Prinsip 4.5 & 4.8 — PALING FATAL
“Tidak boleh ada perampasan tanah. Tidak boleh menggusur permukiman tanpa persetujuan warga.”
Jika terbukti:
– Sertifikat langsung dibekukan (Suspension)
– 90 hari tidak diperbaiki → dicabut permanen (Termination)
– Pembeli besar dunia — Wilmar, GAR, Unilever, Nestlé — WAJIB berhenti membeli CPO
– Tidak bisa ekspor ke Eropa karena aturan EUDR
– Disidang di RSPO Complaints Panel, Kuala Lumpur
5. Perpres No. 86/2018 — Reforma Agraria
Tanah permukiman penduduk dilarang dijadikan HGU. Pelanggaran = HGU dibatalkan, tanah dikembalikan ke warga melalui program TORA.
KONSEKUENSI YANG MENANTI DARMA SAWIT NUSANTARA
Tabel
Konsekuensi Dampak
1. Ekspor berhenti total Rugi diperkirakan Rp 500 miliar/tahun
1. HGU 1.000+ hektare batal Tanah kembali ke warga
1. Izin IUP dicabut Bupati Sekadau Operasi berhenti
Gugatan class action warga Potensi ganti rugi Rp 50 miliar lebih
Pidana bagi direksi UU Perkebunan No. 39/2014 Pasal 108: 5 tahun penjara + denda Rp 5 miliar
Daftar hitam Satgas Mafia Tanah Jaksa Agung Nama perusahaan tercatat permanen
SUARA WARGA TIDAK BISA DIABAIKAN LAGI
Warga Desa Stawar telah menyusun desakan yang tegas:
1. Bupati Sekadau Aron segera membentuk Tim Investigasi HGU PT DSN
2. Komnas HAM turun langsung ke Desa Stawar
3. BPN Sekadau membuka peta HGU asli — tidak boleh ditutup-tutupi!
4. RSPO Indonesia lakukan audit investigatif
5. Kementan RI bekukan sertifikat ISPO PT Darma Sawit Nusantara
TENGGANG WAKTU 7 HARI TINDAKAN AKAN DIAMBIL
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Darma Sawit Nusantara belum memberikan tanggapan apa pun. Nomor telepon kantor tidak aktif. BeritaTrends masih berupaya melakukan konfirmasi.
Peringatan dari warga: Jika dalam 7 hari ke depan tidak ada tanggapan dan klarifikasi, warga akan menduduki lahan yang disengketakan dan melaporkan perkara ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat serta Komnas HAM RI di Jakarta.
Tanah leluhur bukan barang jualan. Permukiman warga bukan kawasan perkebunan. Kesombongan yang menginjak hak dasar manusia di atas hukum mana pun pada akhirnya pasti akan jatuh. Sekadau Hulu sedang menegakkan keadilan.





