Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko
BeritaTrends, Ngawi – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko meminta Pupuk Indonesia menarik seluruh pupuk organik subsidi yang beredar di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Permintaan itu buntut adanya fakta pemaksaan pembelian pupuk organik dengan modus pembelian pupuk secara paket. Tak hanya itu keberadaan pupuk subsidi organik banyak merugikan petani.
Permintaan itu disampaikan Yuwono terkait banyaknya keluhan petani yang dipaksakan membeli paketan pupuk organik bersubsidi, Rabu (7/9/2026). Tak hanya itu, pupuk organik bersubsidi yang ditebus setelah digunakan hasilnya tidak sesuai harapan petani.
“Produktifitas pupuk subsidi organik tidak seperti yang diharapkan petani. Kehadiran pupuk organik justru membuat sawah petani tumuh subur rumput. Untuk itu kami minta PI tarik dulu (pupuk organik). Diteliti ulang supaya tidak mengganggu produktifitas tanaman petani,” jelas Yuwono.
Menurut Yuwono, pupuk bersubdisi organik yang diterima petani semestinya mendukung pupuk non organik yang digunakan petani. Untuk itu perlu dilakukan uji teknis agar pupuk organik yang diberikan petani tepat formulasinya. “Kalau sudah tepat formulasinya silakan petani di edukasi,” ungkap Yuwono.
Yuwono mengatakan pupuk bersubsidi organik yang ditebus petani saat ini tidak mendukung peningkatan produktifitas pertanian. Kehadiran pupuk organik dinilai petani banyak menimbulkan persoalan teknis dan finansial.
“Kalau disuruh milih maka produktifitas diselamatkan dulu. Maka pupuk organik ditarik dulu dan dikaji ulang karena ternyata produktifitasnya (tidak efektif). Kasihan petani,” jelas Yuwono.
Ia menambahkan petani saat ini mengalami banyak mengalami tekanan terkait ongkos produksi yang meningkat. Untuk itu lebih baik pupuk subsidi yang diberikan kepada petani fokus pada peningkatan produksi agar petani menghasilkan panen yang maksimal.
Selain persoalan pupuk organik, pria yang akrab disapa King ini sering mendapatkan pengeluhan distribusi pupuk bersubsidi. Petani mengeluhkan distribusi antara satu wilayah dengan wilayah lain
Terhadap persoalan itu, King menjanjikan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami tidak akan kendor melakukan pengawasan agar pupuk bersubsidi didistribusikan benar. Benar itu termasuk proporsi tiap daerah terakomodir. Memang secara geogratis jenis kebutuhan berbeda. Tetapi harus dipatenkan agar jumlah kebutuhan pupuk itu jelas setiap wilayah,” demikian King.
Diberitakan sebelumnya, petani di Dusun Balerejo, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, merasa dipaksa untuk membeli pupuk bersubsidi organik dengan modus penjualan paketan dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, untuk membeli pupuk urea dan phonska, petani diwajibkan menebus pupuk organik tiga hingga empat sak.
Dua petani, Supri dan Suparno yang ditemui di area persawahan Dusun Balerejo, Desa Kasreman, Selasa (29/9/2026), mengaku tak berdaya dengan kebijakan pembelian pupuk subsidi dengan model paketan. Padahal, dua petani itu hanya memesan pupuk urea dan phonska. Namun, saat hendak mengambil pupuk urea dan phonska di kios, mereka dipaksa harus membeli tambahan pupuk organik dengan dalih sudah menjadi paketan.
Tak hanya itu, para petani masih harus dibebani biaya kirim Rp 6.000 per sak berisi 40 kg pupuk organik. Namun, saat pupuk urea dan phonska tiba, para petani diwajibkan mengambil dalam bentuk paketan. Paketan itu berupa pupuk urea, phonska dan organik yang harus dibayar petani. “Tahun lalu saya harus beli paketan berisi pupuk urea satu sak, satu sak phonska dengan paketan pupuk granul (organik). Satu sak pupuk granul seharga Rp 28.000 ditambah ongkos kirim Rp 6.000 per sak. Padahal saat itu saya tidak pesan. Tapi itu ada paketan harus ditebus. Kalau tidak mau ambil paketan maka tidak bisa mendapatkan pupuk urea dan phonska,” ujar Supri.
Sementara PT Pupuk Indonesia selaku penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan memberikan sanksi peringatan bagi kios yang memaksa petani membeli pupuk organik dengan modus penjualan paketan. Sebab, perusahaan tidak pernah menginstruksikan kios penyalur pupuk bersubsidi memaksa petani menebus paket pupuk bersubsidi.





