PU Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi Penjelasan Bupati Soal Ranperda RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna 

 

Beritatrrnds, Blitar, – Rapat Paripurna PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi penjelasan Bupati Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, Kamis 13/06/2024 siang.

Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis 13 Juni 2024. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib.

Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD Pemkab Blitar serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan dari rapat paripurna sebelumya pada 12 Juni 2024, dimana Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Sesuai pasal 9 ayat (3) huruf a butir 2 dan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Padangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.

Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi GPN dan Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI-P.

Sementara salah satu fraksi yakni Fraksi Golkar-Demokrat melalui juru bicaranya Sri Indah Setijaningsih menghimbau Kabupaten Blitar dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 harus sesuai dan benar-
benar menyelaraskan.

“Karena potensi Kabupaten Blitar
dan didukung penyelarasan dari 8 Agenda Pembangunan tersebut akan menjadi luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal, Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Kirab Tumpeng Sedekah Bumi di Magetan

Pos terkait