RAB Belum Fix Dari Pihak Dinas Perkim, RLTH Terbengkalai Warga Kecewa

Rumah yang sudah dibongkar, material tak kunjung datang

Beritatrends, Magetan – Program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) merupakan sarana agar warga yang rumahnya tidak layak huni jadi layak huni.

Tentunya program ini disambut antusias warga yang mendapatkan.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang kecewa dengan program RTLH tesebut.

Pasalnya, beberapa warga yang mendapatkan masih bingung dengan kejelasan bantuan yang dilakukan Pemkab Magetan itu.

Sukir, warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sidorejo salah satu penerima bantuan RTLH mengatakan dirinya kecewa dan merasa bingung dengan program tersebut. Pasalnya rumah miliknya saat ini sudah dibongkar total, akan tetapi ketika dirinya mempertanyakan material yang dijanjikan, belum bisa terpenuhi.

“Katanya suruh cepat bongkar rumah karena waktunya sudah mepet. Giliran sudah saya bongkar, kok bantuannya belum bisa cair,” keluhnya.

Sukir menambahkan, tidak hanya dari desa yang menyarankan pembongkaran tersebut, akan tetapi waktu penandatangan berkas bantuan di kecamatan juga disarankan untuk segera membongkar karena waktu pengerjaan hanya satu setengah bulan saja.

“Waktu tanda tangan di kecamatan katanya suruh cepat bongkar juga, terus gimana ini materialnya gak ada, saya sudah pesen tukang juga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sambirobyong, Sukarna membenarkan perihal rancunya terkait pencairan dana bantuan RTLH yang didapat warganya. Menurutnya, dari 5 warga yang mendapatkan bantuan, belum satupun yang sudah realisasi.

“Warga yang menerima bantuan pada tanya ke pihak desa. Mereka mengira kesalahan terkait belum cair dana itu dari pihak desa,” jelas Nano sapaan akrab Sukarno.

Sebenernya pihak desa sudah menghubungi pendamping desa terkait bantuan RTLH ini. Namun penjelasan dari pihak pendamping hal itu disebabkan karena RAB belum fix dari pihak Dinas Perkim.

Baca Juga  Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Sarangan Magetan Naik Hingga 90 Persen

“Kata pendampingnya RAB belum fix, jadi masih ada pembenahan, sehingga belum bisa merealisasikan material untuk pembangunan RTLH tersebut. Padahal sudah ada 3 rumah yang sudah dibongkar, yang 2 belum di bongkar. Sedangkan yang 3 rumah tersebut sementara mangkrak,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sudiro, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan berdalih tidak pernah menyarankan pembongkaran rumah sebelum dana bantuan tersebut cair.

“Sebenarnya kami tidak pernah menyarankan untuk segera membongkar rumah dulu, sebelum material di drop kepada penerima bantuan. Tapi ketika ada rumah yang sudah dibongkar, akan kita prioritaskan untuk mempercepat proses pengedropan material,” tuturnya.

Disinggung soal batas waktu akhir pengerjaan yakni tanggal 15 Desember mendatang, atau hanya tinggal satu bulan dari berita ini ditulis, Sudiro tidak banyak komentar, pihaknya akan memaksimalkan hal tersebut agar sesuai deadline.

“Semua kami maksimalkan. Semoga Desemeber mendatang sudah selesai semua,” ucapnya.

Seperti diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan tahun ini menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 400 rumah. Jumlah tersebut hanya sebgaian kecil dari 4.500 dari pendataan rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Magetan.

Pos terkait