Rapat Paripurna DPRD Tentang Dua Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tentang Dua Rancangan Peraturan Daerah menyerahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah

Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna DPRD Tentang Dua Rancangan Peraturan Daerahmenjelasakan dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami sampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang persetujuan bangunan gedung.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten magetan tahun 2022-2042.

Selanjutnya akan kami sampaikan penjelasan singkat dari masing-masing rancangan peraturan daerah tersebut sebagai berikut : rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung

Latar belakang berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, pemerintah daerah kabupaten berwenang atas penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah kabupaten, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (imb) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung, penataan dan pengendalian setiap kegiatan pembangunan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 74 ayat (1) peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 05/prt/m/2016 tentang izin mendirikan bangunan, telah ditetapkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian izin mendirikan bangunan.

Seiring terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah sebagian ketentuan dalam undangundang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan 4 gedung, dan terbitnya peraturan pelaksanaannya yakni peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, maka peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pemberian izin mendirikan bangunan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini telah diundangkan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana dalam ketentuan pasal 58 dinyatakan bahwa ”pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundangundangan”.

Baca Juga  Pemkab Karo Kembali Raih Opini WTP Tahun Anggaran 2021

Selanjutnya dalam ketentuan pasal 63 menyatakan bahwa “ketentuan mengenai penyusunan peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 sampai dengan pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota”.

Terkait dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini dapat kami informasikan bahwa terhadap dua rancangan peraturan daerah yang disampaikan pada rapat paripurna ini juga akan melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara paralel dengan waktu pembahasan raperda di DPRD.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, dan besar harapan saya agar kedua rancangan peraturan daerah dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dr. Pangajoman, S.H., M.M selaku wakil ketua DPRD mengatakan, ini pembahasan tingkat pertama, jadi eksekutif menyerahkan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang dua rancangan daerah yang pertama, mengenai rancana pembangunan industri yang kedua tentang pembangunan gedung.

Persetujuan pembangunan gedung, persetujuan pembangunan gedung itu untuk memperbaiki Perda yang tidak ada mengenai ijin mendirikan bangunan kan ada peraturan baru, harus di rubah harus di ganti yang baru, bukan dirubah tapi di ganti yang baru kan ada peraturan yang kedua rencana pembangunan industri itu memang harus dibuat oleh daerah karena Provinsi sudah membuat dan di dalam undang-undang tentang rencana pembangunan industri itu memang daerah harus membuat rencana pembangunan industri.

“Jadi bukan langsung disetujui nanti kita bahas, nanti DPRD akan membentuk gabungan komisi nanti Perda ini akan di bahas bersama-sama antara DPRD dengan eksekutif. Waktunya Relatif biasanya bisa sampai dua bulan atau tiga bulan tergantung kelancaran pembahasan itu,” pungkas Pangayoman.

Baca Juga  Polres Magetan Apel Gelar Pasukan Gabungan Ops Lilin Semeru 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *