Sat Reskrim Polres Batu bara Grebek Lokasi Perjudian Tembak Ikan

diduga terdakwa dan barang bukti

Beritatrends, Batu Bara – Sesuai dengan Moto yang dikatakan Satuan Reskrim yang Di pimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH. Polres Batu Bara yang Presisi siap amankan Kamtibmas Tahun 2021. dikatakanta setelah usai menggerebek sebuah tempat kegiatan mesin judi tembak ikan di Jalan Lintas Sumatra Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Rabu ( 17/11/2021 ).

Dalam kronologis kejadian Kasat Reskrim AKP Perry Khusnadi SH.MH yang memimpin langsung pengrbekan mengungkapkan, setelah adanya laporan masyarakat dan tempat ini pun juga sangat meresahkan masyarakat, kami beserta tim gerak cepat untuk melakukan pembersihan tempat penyakit masyarakat itu,

Lokasi perjudian mesin tembak ikan di katagorikan sangat meresahkan masyarakat dimana masyarakat sering terganggu karana sering banyaknya tindak kejahatan terjadi pencurian di daerah tersebut, hal ini dikatakan masyarakat dalam lapornya kepada kami, dan saat ini kami mengamankan 2 orang tersangka terdiri dari satu orang pemain dan Satu orang kasir atas nama AJ (27) dan SM (21). “Yang kesemuanya warga Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara,”terang Khusnadi.

Saat ini mereka kita proses dan kalau ternyata bersalah akan dikenakan dan melanggar Pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP.

“Saat ini Satuan Reskrim Polres Batu bara menyita 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan ikan warna merah hitam dan alat cip untuk mengoprasikan mesin judi dan beberapa saksi untuk di mintai keterangan,”pungkas Khusnadi (Leodepari)

Baca Juga  M.Ridwan, Pihak Yang Mengganggu Fungsi Jalan Raya Dapat Dikenakan Pidana

Pos terkait