Polisi Amankan Pelaku Perjudian Jenis Tolam
Beritatrends, Karo – Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Malam berinisial MRF. Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR.,melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K,CPHR.,mengatakan pelaku diamankan pada Senin (14/08/2023). Saat dilakukan pengembangan, pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung yang ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
“Hari ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian Jenis Tolam. Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe,” Kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan ini, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan Tolam. Satu blok kupon Tolam yang sudah tertulis, satu blok kupon Tolam kosong. Satu buat pulpen merk faster, uang tunai sebesar Rp 250.000.
Saat dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menjual nomor tebakan Tolam kepada pembeli. Jika nomor tebakan tersebut keluar maka pembeli mendapatkan hadiah berupa uang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.