SatResnarkoba Polres Mojokerto Ungkap 26 Kasus Narkoba 31 Tersangka Diamankan

Pelaku dan pengedar narkoba yang sempat DPO yang berhasil ditankap Polisi (ft: Pelaku duduk dikursi roda)

Beritatrends,Mojokerto- Selama 12 hari dari tanggal 22 Agustus – 2 September SatresNarkoba Polres Mojokerto melaksankan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022.Petugas telah bekerja maksimal dan profesional, dan membuktikan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk peredaran narkoba,  agar supaya seluruh wilayah hukum Polres Mojokerto, bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusif.

Terbukti, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 telah sukses dan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 orang tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar  konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman satuan Sabara Polres Mojokerto, Rabu (7/9/2022) menjelaskan,Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten,keberhasilan polisi dalam operasi pemberantasan Narkoba Tumpas Semeru 2022 karena kerjasama dengan stekeholder dan juga informasi dari masyarakat terkait pelaku penyalagunaan Narkoba baik pengedar dan pemakainya.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Apip juga merinci hasil ungkap kasus narkoba Operasi Tumpas Narkoba Semeru,selama 12 dari 22 Agustus hingga 2 September untuk rekapitulasi hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya,”jelas Kapolres.

Total Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,sabu sebanyak 42,29 gram, double L sebanyak 11960 butir, dan juga barang bukti lain yang berhasil disita antara lain, handphone sebanyak 26 buah, roda motor 26 unit, timbangan 2 buah dan juga uang tunai sebanyak Rp. 3.440.000. Adapun usia tersangka adalah, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba, usia 19-24 Tahun ada 10 tersangka,  usia 25-64 Tahun ada 21 tersangka.

Baca Juga  Jasman Mantan Kades Budi Lestari Meniggalkan Sejarah Kelam

“Para tersangka ini,sehari harinya, bekerja di swasta maupun wiraswasta,”ucapnya.

Masih kata AKBP Apip,Polisi terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan. Petugas berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kita. Kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder berkaitan dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini, Polri tidak bisa bekerja sendirian sehingga ini hasil dari seluruhnya, untuk betul-betul memberantas dan memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda, dan ini juga merupakan himbauan dari perintah,sesuai dengan petunjuk dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya. Ini bukti komitmen kami, supaya betul betul Wilayah hukum Polres Mojokerto bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusip,”pungkasnya.

Pos terkait