Sidang Lanjutan Perkara Joki CPNS 2021 Lampung JPU Jawab Eksepsi Susilawati (PNS) dan Ani Sundari (PNS)
Beritatrends, Pringsewu – Sidang lanjutan perkara Joki CPNS 2021 Lampung Susilawati (PNS) dan Ani Sundari (PNS) dengan agenda sidang Jaksa Penuntut Umum jawab Eksepsi Ani Sundari dan Susilawati ,bertempat di ruang sidang utama Bagir manan PN Kelas 1A Tanjungkarang Lampung,Rabu(19/10/2022).
Sidang hari ini Rabu(19/10/2022) berjalan dengan baik di Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi Lampung Kandra Buana mengatakan kepada media ini hari ini kita melanjutkan Jaksa jawab Eksepsi Ani Sundari dan Susilawati dan minggu depan sidang Rabu(26 September 2022) sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi saksi,saksinya sama dengan saksi Indra Gunawan, ujarnya.
Untuk di ketahui publik perkara Joki CPNS Lampung Tahun 2021 diduga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 30 UU ITE, ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.