Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Terdakwa Kurniawan Bin Supriyono Agenda Pemeriksaan Para Saksi
Beritatrends, Tanggamus – Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Kurniawan Bin Supriyono di Pengadilan Negeri Kotaagung dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi berlangsung tertutup dan terbuka, Rabu (27/9/2023).
Hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kacabjari Talang Padang Anugerah Budi Perkasa,S.H., Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum HIPAKAD Lampung Yusril,S.H.,Eksan Nawawi,S.H. Para Majelis Hakim PN Kotaagung dan Panitera PN Kotaagung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni saksi korban Iknatia Sumini,Muji Cahyono,Ayu Widaswara ,Salsabila Desvita C(Anak Korban KDRT) dan Dr.Wawan Udha Iriandi (Dokter di Puskesmas Rantau Tijang)
Ketua Majelis Hakim PN Kota agung saat membuka sidang memberitahukan jika persidangan berlangsung tertutup untuk umum di karenakan ada saksi anak kandung Korban yang masih di bawah umur setelah pemeriksaan saksi di bawah umur selesai baru sidang di buka untuk umum kembali.
Sehingga yang boleh berada di dalam ruang sidang hanya pihak yang berkaitan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Saat di wawancarai media ini Korban KDRT Pugung Iknatia Sumini mengatakan”Hari ini ia datang ke Pengadilan Negeri Kotaagung beserta anak nya ini untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut umum pada Kacabjari Talang Padang dirinya dan anaknya sebagai Saksi Korban dan anaknya sebagai saksi juga.ini yang Pertama kali ia di panggil di Pengadilan Negeri Kotaagung,”ujarnya.
Sementara itu Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum HIPAKAD Yusril,S.H.,saat di konfirmasi media ini mengatakan hari ini adalah sidang pemeriksaan para saksi dimana hari ini saksi korban dan anaknya juga di hadirkan di persidangan, “Agenda minggu depan masih pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan JPU,”ujarnya.