Menentukan Sebuah Bangunan Layak Untuk Ditempati
Beritatrends, Magetan – Mengacu pada Peraturan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR No. 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, serta peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah Magetan yaitu Perda No. 5 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggarakan Bangunan Gedung.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan gencar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, baik langsung kemasyarakat melalui pemerintah desa maupun lewat media massa.
Hal ini senada dengan dikatakan Rokhmat Zainudin, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Magetan saat ditemui diruang kerjanya, bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
“Karena untuk menentukan sebuah bangunan layak untuk ditempati atau tidak, harus mengacu pada hasil pemeriksaan. Terkait permohonan dan perpanjangan SLF akan dilakukan secara transparan, prosedural dan tentunya gratis, alias tanpa dipungut biaya.” Terang Rokhmat, Senin (08/08/2022)
“Pemohon bisa mengajukan permohonan SLF kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selanjutnya akan ada pemeriksaan kelayakan bangunan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Kontruksi, Pengkaji Teknis dan tim teknis dari Perangkat Daerah penyelenggara SLF.” Jelasnya.
Beberapa langkah yang harus di lakukan oleh pemohon agar mendapatkan SLF ,untuk mengetahui informasi yang lebih lanjud hubungi Contact US hotline perijinan DPUPR .Perijinan.dpupr@gmail.com.
No WhatsApp 081 515 400 655 / +0351 895123.