Beritatrends, Bengkayang – Aktivitas pembangunan smelter milik PT Bintang Mas Barito Sukses di wilayah Desa Sibaju dan Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, memicu tanda tanya besar.
Pasalnya, bangunan kantor dan smelter sudah hampir rampung. Namun sejumlah tahapan wajib pertambangan diduga belum dipenuhi perusahaan tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Sibaju, Biron, saat ditemui di kediamannya di Desa Sibaju, Kecamatan Monterado kabupaten Bengkayang, Rabu (20/8/2026)
“Bebarnada pertemuan di Singkawang yang dihadiri DLH Bengkayang, PUPR Tata Ruang, Perizinan, dan Dua Kepala Desa. Perusahaan bilang mau beroperasi di wilayah SIbaju dan Goa Boma. Fokusnya reklamasi pasca tambang bekas perusahaan terdahulu,” jelasnya.
Namun, menurut Biron hingga saat ini sosialisasi ke masyarakat belum dilakukan secara menyeluruh.
“Plang nama perusahaan juga belum ada di lokasi. Padahal bangunannya sudah jadi,” katanya.
Pembebasan Lahan 80 Juta Per Hektare
Biron juga menyebut adanya transaksi jual beli lahan dengan warga. Salah satunya lahan milik Sekretaris Desa Sibaju seluas 2 hektare.
“Ada yang dibeli 80 juta per hektare. Sistemnya jual beli permanen,” ungkap Biron.
Transaksi ini memunculkan kekhawatiran warga. Sebab, jika izin perusahaan belum tuntas, dikhawatirkan lahan terlanjur dilepas.
Perusahaan Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Fauzan, perwakilan PT Bintang Mas Barito Sukses, belum membuahkan hasil.
Lewat sambungan WhatsApp, Fauzan mengaku belum bisa memberi penjelasan.
“Hal-hal mengenai perusahaan pertambangan akan kami bahas dulu bersama tim legal,” tulis Fauzan.
Hingga berita ini diturunkan, sudah hampir dua pekan belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan.
Diduga Langgar UU Minerba
Pakar hukum pertambangan menilai, jika benar smelter sudah dibangun dan akan beroperasi tanpa izin lengkap, maka perusahaan berpotensi melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No.96 Tahun 2021.
“Dalam aturan, tidak boleh ada kegiatan operasi produksi sebelum IUP OP, persetujuan lingkungan, RKAB, dan jaminan reklamasi disetujui. Apalagi smelter, itu pengawasannya paling ketat,” jelas seorang narasumber hukum yang enggan disebut namanya.
Tuntutan Warga
Warga Desa Sibaju dan Goa Boma meminta Pemkab Bengkayang melalui DLH, ESDM, dan Satpol PP segera melakukan sidak ke lokasi.
Mereka juga mendesak perusahaan segera melakukan sosialisasi terbuka dan memasang papan informasi proyek sesuai aturan.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegas Biron.
Sampai saat ini belum diketahui status pasti izin PT Bintang Mas Barito Sukses di ESDM Provinsi Kalbar dan DPMPTSP Bengkayang.
Tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi ke instansi terkait.





