SMKN Gedung Aji Diduga Kangkangi Pergub No 61 Tahun 2020 Dan Pungli Masa Pandemi

Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri /SMKN Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji

Beritatrends, Tulang Bawang Lampung – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri /SMKN Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji Diduga pungli SPP di tahun 2020 dan 2021 seperti yang di sampaikan salah satu wali siswa yang tidak di sebutkan namanya di media ini mengatakan, bahwa anak mereka dipungut biaya berupa SPP dengan nilai yang sudah ditentukan besaran dananya dari pihak sekolah di masa pandemi covid 19 Tahun 2020 dan 2021

“Pungutan itu dilakukan pihak sekolah SMKN Gedung Aji, melalui bendehara sekolah untuk Tahun 2020 dipungut biaya sebesar Rp.1.850.000,- per tahun dan untuk Tahun 2021 sebesar Rp. 2.400.000,- per tahun dengan sistim bayarannya secara mencicil bagi yang belum mempunyai uang dan secara langsung lunas bagi yang memiliki uang,”terang wali siswa, Kamis (11/11/2021).

Selain, merasa keberatan wali siswa tersebut juga merasa kecewa atas pungutan yang di lakukan pihak sekolah SMKN 1 Gedung Aji terhadap siswa yang kurang mampu, dikarenakan masalah sekolah sudah di tanggung sama pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apalagi BOS untuk SMKN 1 Gedung Aji setiap tahunnya mendapatkan dana BOS yang cukup tinggi, namun kok siswa masih dipunggut biaya sekolah, terlebih lagi di masa covid 19 yang sedang melanda, yang mana di Tahun 2020 semua sekolah dilarang untuk tatap muka dan harus belajar di rumah/daring, namun sayangnya pihak sekolah bukan untuk membantu meringankan beban siswa di masa pandemi, seperti memberikan kuota untuk belajar melalui internet namun malahan membebani siswa dengan dalih untuk biaya ini itu yang tidak jelas kemanfaatannya.

“Mirisnya lagi anak saya baru duduk dibangku SMK Negeri Gedung Aji Tahun 2020 hanya beberapa hari saja sekolah SMKN sudah diliburkan dikarenakan wabah virus covid 19 mulai melanda di tanah air yang mengharuskan semua kegiatan belajar mengajar dihentikan semua sekolah tidak bisa bertatap muka/daring dan otomatis anak saya libur tidak masuk sekolah namun masih di pungut biaya sebesar Rp. 1.850.000,- yang tidak jelas kemanfaatan nya nya,”Jelasnya

Lanjut wali siswa, bahwa untuk Tahun 2021 pungutan biaya sekolah berupa SPP yang sudah ditentukan dari pihak SMKN. “Sebesar Rp. 2.400.000,- tahun, pembayarannya bisa secara bertahap maupun sekaligus melalui bendehara sekolah,”Bebernya

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media di ruang rapat usai memimpin acara AL selaku Kepala Sekolah SMK Negeri Gedung Aji tidak bisa memberi banyak komentar dan terkesan menghindar saat dipertanyakan tentang pungutan yang dilakukan pihak sekolah ke siswa di masa pandemi Covid 19.

“Pungutan tersebut bukan SPP, itu partisipasi orang tua, tujuan sampean ke sini mau ngapa ?, kalau kesini mau silaturahmi ya bicara tentang lain, tapi kalau tujuannya arah bicara ke tentang pungutan saya mau ada acara,”Ucap AL dengan langkah cepat memasuki ruang kantornya

Selanjutnya, saat awak media ingin memastikan ada acara atau tidak di ruang sekolah tersebut, di halau oleh salah satu guru perempuan sembari memberikan buku tamu dan kursi, agar menunggu di luar ruangan, dinilai narasumber keberatan untuk dimintai keterangan awak media beranjak pulang.

Pos terkait