Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan telah melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjang masa Jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun sebanyak 202 Kepala Desa, yang berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan, Jawa Timur. Selasa (25/06/2024)
Untuk diketahui publik, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sukadi, Kepala Desa Belotan menjadi salah satu penerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Magetan, Hergunadi. Selasa (25/06/2024)
“Ini kita bersama-sama sebanyak kurang lebih 202 Kepala Desa di Kabupaten Magetan menerima SK penambahan masa jabatan yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Magetan, Hergunadi,” jelas Sukadi saat ditemui di Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa (25/06/2024)
Sukadi mengucapkan rasa terima kasih kepada Pj. Bupati Magetan yang telah menyerahkan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
“Terima Kasih kepada Pj. Bupati Magetan yang telah menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa ini, semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini bisa melanjutkan program-program yang belum terselesaikan ditingkat desa,” ucap Sukadi.
Lebih lanjut, dengan dikukuhkan dan diserahkannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab di tingkat desa terus ditekankan.
“Dengan diberikannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa itu terus ditekankan guna memajukan desa menjadi yang terdepan,” tutup Sukadi.