Tahanan Kabur Dari PN Magetan Akhirnya Tertangkap di Klaten, Ngaku Sempat Sembunyi di Semak Kali Gandong

Beritatrends, Magetan – Tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan Jawa Timur, Wisnu Wijaya alias Mbah Anang, akhirnya berhasil tertangkap kembali, Kamis (25/01/2024) dini hari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil 4 bulan itu melarikan diri dari dalam sel usai menjalani sidang pada Selasa (23/01/2024).

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengungkapkan, terdakwa ditangkap Tim Buser Polres Magetan saat berada di rumah guru spiritualnya, di wilayah Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

“Tim kami melakukan penyelidikan disana dan benar saja terdakwa saat itu sedang di dalam rumah guru spiritualnya,” terangnya saat menggelar Press Conference, di halaman Mapolres Magetan, Kamis (25/01/2024).

Ia menjelaskan, sebelum bertemu dengan guru spiritualnya, Wisnu sempat menemui beberapa kerabat dan teman dekatnya untuk meminta bantuan. Hingga akhirnya ia diantar ke terminal bus dan melarikan diri ke Klaten.

“Ada saudaranya yang menolak memberi bantuan, tetapi juga yang menolong karena tidak tahu status Wisnu sebagai terdakwa. Sehingga sempat diberi ganti pakaian, makanan, bahkan di antar ke terminal,” jelas Kapolres.

Diakui Wisnu, ia juga sempat bersembunyi di semak Kali Gandong dan ke suatu tempat di daerah Nitikan, Plaosan.

“Kalau di tempat guru spiritual saya mau tanya dalam keadaan ini (kabur, red) baiknya seperti apa, kalau harus kembali saya kembali,” kata Wisnu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Yuana Nurshiyam mengucapkan terima kasih atas kerjasama tim kepolisian yang berhasil melakukan penangkapan dalam waktu 37 jam.

Pihaknya menyebut, terdakwa akan diterapkan sistem yang memberatkan pidana, karena tidak kooperatif dan melarikan diri.

“Sebelumnya hukumannya harusnya standar, tapi bisa jadi diterapkan ancaman maksimal. Kita lihat nanti di persidangan karena masih proses pemeriksaan saksi,” ujar Yuana.

Baca Juga  Satu Langkah Menuju Anggota PPS, 2146 Peserta Jalani Seleksi Tertulis

Saat ini, terdakwa Wisnu Wijaya telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Magetan untuk menunggu proses sidang selanjutnya. Evaluasi terhadap metode pengamanan pun juga akan ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *