Tak Jera Dua kali ‘Gol’, Sat Reskrim Polres Asahan Kembali ‘Penjarakan’ Residivis Kambuhan

Beritatrends, Asahan (Sumatera Utara) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Pelaku diketahui, berinisial “IJS” (36) merupakan Warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu (02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan Tersebut.

Kasat menjelaskan bahwa pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem nomor 95 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 WIB.

Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, ujar AKP Rahmadhani.

Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku lokasi.

Bahwa ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut.

Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. selanjutnya pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan, ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga  Nasib Bambang Urip TM Sang Pesuruh JPU Tuntut Tiga Tahun Enam Bulan

Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. (Rendi/rel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *