Tanda Tangan Warga Diduga Dipalsukan Untuk Mengurus Izin Pembangunan Rumah Sakit SEAH Medan , Warga Ajukan Gugatan Pembatalan Pembangunan

Izin Diduga Menggunakan Tanda Tangan Palsu dan Orang Yang Sudah Mati, Warga Ajukan Gugatan Minta Pembangunan Rumah Sakit SEAH Dihentikan

 

Beritatrends, Medan – Miris sekali nasib warga kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Pihak Rs SEAH diduga membangun rumah sakit tanpa peduli nasib tetangganya menderita bertahun tahun mendengar dentuman dan getaran alat berat. Jarak pondasi bangunan gedung dari tetangga hanya 1 Meter untuk membangun gedung yang diduga bertingkat 14 tersebut

Tak hanya itu, tembok dan dinding serta lantai rumah warga yang berada di samping proyek pembangunan rumah sakit tersebut juga rusak, retak-retak, bergelembung dan renggang yang diduga akibat adanya detuman paku bumi dari proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Bahkan kosen jendela rumah waga juga renggang dari dudukannya sehingga dikawatirkan akan rubuh dapat menimbulkan korban jiwa.

Semen coran berserakan di atas genteng warga, jemuran selelu kotor dan rusak sehingga tdk bisa di pakai lagi. Pemerintah tdk peduli dengan nasib orang cilik. Kami mohon kepada bapak walikota agar memproses pejabat pejabat pemerintah yg diduga memalsukan tandatangan warga yg bersedia menyetujui pembangunan Rs tersebut.

 

Tak terima dengan hal tersebut, Sejumlah warga yang bertempat tinggal di dekat area pembangunan rumah sakit SEAH yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN.

Pengajuan gugatan tersebut diduga karena sejumah warga mengaku resah akan adanya pembangunan rumah sakit yang dikabarkan berlantai 12 tersebut. Warga yang megajukan gugatan mengaku resah akan pembangunan rumah sakit tersebut dikarenakan material dan peratan dari pembangunan berterbangan kerumah mereka.

Adapun gugatan warga ke PTUN Medan :

  • 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  • 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
  • 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
  • 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga  Ketua DPD LPAKN RI Projamin Lampung Hermawansyah meminta Inspektorat Lampung dan Aph periksa Realisasi anggaran Dana Bos SMAN 1 Negeri Katon

 

Lewi Aro Laia Kuasa Hukum dari Penggugat usai mengikuti persidangan menjelaskan bahwa hari ini dirnya bersidang dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini adalah untuk bukti tambahan, yang disampaikan oleh para penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat dari tergugat satu sampai tergugat enam ya. disampaikan hari ini,” ujarnya Rabu 5 Maret 2025 Siang.

Pengacara asal Riau – Pakan Baru ini juga menambahkan bahwa, ada beberapa hal perlu ia sampaikan, dirinya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Yang pertama adalah warga – masyarakat yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit Seah itu yang ada disana, karena mereka merasa terganggu adanya pembagunan yang ada disana, yang terpenting di situ adalah mereka atau hak hak mereka sebagai warga Negara terangangu sebagai warga negera dan sekaligus terzolimi mereka dalam hal untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu,” sebutnya

Dan untuk itu lanjutnya, hari ini kita sampaikan bahwa kita sampaikan bahwa kita mohonkan kepada Majelis Hakim agar tututan para penggugat dikabulkan, kenapa saya bilang demikian, karena tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah kerumunan masyarakat kita.

“Nah untuk itu, itulah kira kira harapan kami sebagai kuasa hukum para penggugat hari ini agar dapat dikabulkan para penggugat, siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.

Baca Juga  Upacara Api Unggun Dalam Rangka Memperingati HUT Saka Wira Kartika ke 16 Tahun 2023

Sementara itu Devi Dewan Pengawas Rumah Sakit Seah usai persidangan menjelakan bahwa pihaknya akan mengikuti persidangan dan dirinya mengaku belum bisa berkomentar.

“Pokonya kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya

Ketika dikonfirmasi terkait adanya seorang warga atau penggugat yang meminta agar pembangunan rumah sakit SEAH dihentikan dan adanya terkait dugaan warga yang sudah meninggal dunia ikut memberikan tanda tangan.

“Semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan,” tutur Ibu Devi

Terkait hal tersebut, Nadya Della Naira General Umum Rumah Sakit Seah menambahkan bahwa pihaknya sejak awal sudah ada sosialisasi terharap warga dengan mengundang warga sekitar radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat lurah, camat, babisa babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil.

“Disana kita mensosialisasikan, kita meminta izin kepada masyarakat untuk kita membangun rumah sakit 4 lantai di Cinta Damai dan kemudian kita ada proses amdal kita juga sosialisasi lagi di kantor lurah. Pada saat itu warga semuanya menerima welkom terhadap kita kan, makanya ada bukti tanda tangan mereka ada menanda tangani itu, terkait isu beredar tanda tangan itu dipalsukan dan lain lain itu kita tidak bisa berkomentar, karena pada saat itu kami difasilitasi oleh pejebat setempat kelurahan jadi kita kan tidak tau siapa yang hadir siapa yang bertanda tangan,” ungkapnya

Martin Ginting warga yang terkena dampak pembangunan Rumah Sakit Seah berharap Majelis Hakim PTUN Medan memberikan keadilan yang sebenar benarnya, bahwa proses RS Seah ini dimulai dengan perbuatan melawan hukum.

“Dengan tanda tangan palsu warga yang sudah mati ditanda tangan kan menjadi berkas perizinan, kedua, rumah sepadan dari pada pembangunan rumah sakit ini semua rusak rusak, apakah nunggu rubuh baru mereka peduli, banyak lagi perbuatan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Baca Juga  Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Prihatin Atas Kejadian Minggu Ini Dinas Pendidikan Dan Kepala Pekon

Ketika dikonfirmasi terkait ketakutan warga akan beroperasinya alat berat yang bekerja untuk pembangunan rumah sakit tersebut Martin menjelaskan bahwa warga takut akan power crane yang tinggi selalu melintas diatas rumah warga.

“Itu suatu saat kita tidak mengharapkan, jika putus tali slingnya akan menjadi bencara bagi warga di sekitara rumah sakit, rumah saya pas sepadan pembangunan rumah sakit tersebut, saat beroperasi alat berat tersebut kami banyak mendapatkan gangguan mereka kadang bekerja 24 jam, banyak debu debu berterbangan kerumah warga, materialnya jatuhan kerumah rumah warga,” tandasnya

Ketika disinggung soal adanya mediasi di kantor lurah Matin mengungkap bahwa isu tersebut merupakan hoak, dan terkait dengan tanda tangan, Martin Ginting juga mengungkapkan bahwa, itu tanda tangan warga yang sempat tanda dari sebagian penggugat ini, bukan tanda tangan untuk perizinan.tetapi daftar hadir di kantor lurah pada saat mereka sosialisasi dan mereka tebar pesona dengan memberi duit 300 Ribu kepada warga yang mau tanda tangan daftar hadir. Itu hanya untuk daftar hadir saat ke kantor lurah cinta damai, lurah kami itu boru siregar perempuan.

“Harapan kita Majelis Hakim Yang Mulia, mohon lah member keadilan yang sebenar benarnya, kami masi percaya kejahatan akan dikalahkan kebenaran, mereka memulai proyek ini dengan tipu daya masyarakat dengan tanda tangan palsu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *