Tangan Kanan Pegang Sabu saat Tertidur, WPH Ditangkap Petugas Satreskoba Polres Asahan, 609,3 Gram Sabu serta 75 Butir Ekstasi pun Ikut Diamankan

Beritatrends, Asahan/Sumut – Petugas dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar dari salah satu warung kopi di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/11) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi.

Pelaku tersebut diketahui, Wardi Panusunan Hasibuan (40), warga
Dusun Tangsi Gampong Desa Keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara itu diamankan saat ia tertidur sambil memegang bungkusan diduga paket sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH didampingi Pj. Kasi Humas IPDA Charles Sianipar SH, saat dimintai keterangannya oleh para awak media di Mapolres setempat, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres menyampaikan, penangkapan pelaku bermula dari hasil pengembangan daru tersangka A.F.H yang diamankan bersama barang bukti jenis ekstasi.

“Dari keterangan A.F.H, ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial W.P.H yang berdomisili di kota Tebingtinggi,” kata Kapolres.

Masih kata eks Kapolres Tanjungbalai ini, pada Senin (22/7) sekira pukul 17.00 WIB, personil Opsnal dari Unit I Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku W.P.H ditangkap dalam posisi tidur. Dari tangan sebelah kanan, petugas menemukan 1 bungkus klip kecil transparan. Selain itu, dari saku celana sebelah kanan, petugas menemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika diduga jenis sabu,” jelas AKBP Putu.

Selanjutnya, sambung Putu, ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas kembali menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.

“Kepada petugas, pelaku W.P.H mengaku, barang bukti tersebut benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki di kota Medan. sedangkan pil ekstasi sendiri diperoleh dari seorang laki laki di kota Kisaran,” pungkas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi serta dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.

Pos terkait