Tangkapan Narkoba Polda Sumut Firdaus Sitepu Akan Melaksanakan Sidang Tuntutan

Beritatrends, Pancur Batu – (FS) alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang juga diduga seorang residivis kasus narkoba akan kembali menjalani persidangan dalam agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam agenda tuntungan.

FS ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria berinisial W

Dikutip dari sumber bahwa, penangkapan FS tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib, dimana saksi Marukkil Siregar bersama dengan saksi Josua Tenggo Laksono, dan saksi Rikardo Sinaga (ketiganya adalah anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Bongalow Prima menjadi tempat transaksi Narkotika, dengan adanya informasi tersebut para saksi Polisi langsung mendatangi tempat untuk melakukan penyidikan.

Setelah para saksi Polisi tiba di Jln. Bandar Baru Desa Martelu, saksi Josua Tenggo dan saksi Rikardo Sinaga melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

Lalu para saksi memesan sabu paket 100 kepada saksi Wahyudi Andi Syahputra, saat itu juga saksi Wahyudi Andi Syahputra langsung mengambil sabu dari dalam saku celana, yang disimpan di dalam kotak rokok.

Ketika saksi Wahyudi Andi Syahputra akan menyerahkan sabu tersebut kepada para saksi, para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Wahyudi Andi Syahputra.

Dari penggeledahan ditemukan dari saksi Wahyudi Andi Syahputra berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1(satu) gram, Netto 0,2(nol moma dua) gram (sesuai penimbangan Ditresnarkoba Polda Sumut).

Baca Juga  SPKT Polrestabes Medan Kedepankan Sikap Humanis dan Senyum Dalam Melayani Masyarakat Setulus Hati

Setelah itu saksi Wahyudi Andi Syahputra menjelaskan bahwa saksi Wahyudi Andi Syahputra mendapat sabu tersebut dari terdakwa, saat itu terdakwa berada tidak jauh dari saksi Wahyudi Andi Syahputra ditangkap.

Para saksi Polisi langsung menangkap terdakwa, dari diri terdakwa di dapatkan 1(satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1(empat koma satu) gram, netto 3,7 (tiga koma tujuh) gram (sesuai penimbangan Ditresnarkoba Polda Sumut), uang sejumal Rp.9.000,-(Sembilan ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone Vivo Y16 warna biru dan 1(satu) unit sepeda motor Vario warna hitam BK 6822 ACW, terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama Bontang (DPO), terdakwa membeli sabu dari Bontang dengan harga 1(satu) gram nya Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

Lalu terdakwa menjual kembali sabu tersebut dengan 1(satu) gram nya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa menyuruh saksi Wahyudi Andi Syahputra untuk menjualkan sabu tersebut, yang mana saksi Wahyudi Andi Syahputra akan mendapatkan upah dari terdakwa sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk pejualan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan saksi Wahyudi Andi Syahputra beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

FS dikabarkan sudah dua kali menjalani sidang pekara dugaan tindak pidana narkotika dan agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum yang menangani pekara tersebut pada rabu 25 September 2024 pukul 10.00 s/d Selasai.

Seorang Warga Pancur Batu yang mendapatkan informasi tersebut meminta supaya Kajaksaan Tinggi Sumateta Utara dapat menuntut terdakwa dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga  Diduga Masalah Asmara Pria Di Ponorogo Nekat Gantung Diri

“Kami akan ikuti sidang ini sampai dengan selesai akan kami pantau terus, kami dapat kabar bahwa tanggal 25 September 2024 ini terdakwa akan menjalani sidang yang agendanya adalah penuntutan. Sudah ada sebelumnya intruksi Bapak Kajatisu yang meminta Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, kita lihat saja berapa tahun nanti dituntut terdakwa itu.

“Terdakwa itu diduga dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) JO Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang menjelaskan seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, baik sebelum tindak kejahatan itu dilakukan atau setelah kejahatan tersebut dilaksanakan. Kita lihat saja nanti sidang yang agendanya tuntutan tersebut,” ungkapnya

Masi Kata Warga, Saya dengan dia juga diduga residivis dan saat ini sedang menjelani hukuman penjara akibat melalukan penganiyaan terhadap seseorang.

Ini seharusnya menjadi catatan Jaksa. Maka dari itu saya minta hukuman nya juga harus sesuai dengan perbuatannya nanti kami akan datang pada saat persidangan tersebut untuk mendengarkan langsung tuntutan yang diucapkan JPU.

“Kami masi yakin Kajatisu tidak akan main main dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa itu. Apalagi sudah ada intruksi Kajati. Ini harus di implementasikan oleh Jaksa yang menangani pekara tersebut,” ungkapnya

Baca Juga  Kompol Dr M Firdaus SIK,MH : Tim Siluman Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Ruko Kosong di HM Yamin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto saat di konfirmasi melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, SH mengenai hal tersebut menjelaskan Semua pasti sesuai sop dan terukur.

“Dan apa yang dituntut oleh tim jaksa juga tentunya berdasarkan fakta dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, Dan telah ada tolak ukurnya yaitu peraturan. kita juga jangan sampai mengeluarkan narasi penekanan baik untuk siapa pun, baik kepada pelaku atau juga korban jika ada,” ujar mantan kasi penkum Kejatisu tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *